UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
I. UMUM
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga Negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “belajar sambil melakukan” adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “kegiatan yang menantang” adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among yang diterapkan dalam pendidikan gerakan pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan yang berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan “di depan menjadi teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan “di tengah membangun kemauan” dikenal juga dengan istilah ing madya mangun karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan “di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian” dikenal juga dengan istilah tut wuri handayani.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang berusia 11 sampai dengan 15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf d
Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembina” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pamong” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “instruktur” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya.
Yang dimaksud dengan “sukarela” adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.
Yang dimaksud dengan “nonpolitis” adalah organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169
Selasa, 07 Februari 2012
hemat yuk !!
Berikut tips berhemat tanpa harus menjadi pelit:
1. Kurangi makan di luar. Membawa makanan dari rumah yang dimasak sendiri ketika Anda ke kantor dapat menjadi alternatif untuk mengurangi kegiatan makan di luar, terutama bagi yang tidak mendapat jatah makan siang dari tempat bekerja.
2. Membawa daftar belanjaan. Sebelum berniat masuk toko/supermarket untuk belanja, pastikan Anda terlebih dahulu membuat daftar belanjaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah membeli barang-barang yang tidak perlu. Jadi pastikan membeli barang sesuai dengan yang ditulis di daftar belanja saja.
3. Bawa air minum. Membawa air minum dengan menggunakan botol minum yang bisa diisi ulang sangat berdampak pada pengeluaran Anda. Selain jadi hemat, Anda juga bisa mengurangi sampah plastik. Misal, sehari Anda membeli air kemasan seharga Rp3 ribu. Dalam sebulan, bujet Anda akan keluar Rp90 ribu hanya untuk air minum.
4. Jauhi ATM bank lain. Usahakan Anda menarik uang di ATM sesuai dengan bank tempat Anda menabung. Hal ini untuk menghindari pemotongan saldo rekening jika Anda tarik tunai di bank lain. Jumlahnya potongannya pun bervariasi, mulai dari Rp3 ribu–Rp20 ribu. Bayangkan jika hal ini sering Anda lakukan, tentunya akan terjadi pengeluaran yang tidak perlu.
5. Kurangi ke mal. Jika biasanya ketika libur Anda memilih mal, sebaiknya mulai sekarang bisa dipikir ulang untuk tempat liburan Anda. Pergi ke mal mendatangkan banyak godaan, walaupun niat awal cuma jalan-jalan.
6. Berjalan kaki. Jalan kaki bisa jadi alternatif untuk menuju tempat yang dekat. Kurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan gunakan kendaraan umum.
7. Manfaatkan kartu diskon. Jika Anda mempunyai kartu diskon yang ditawarkan beberapa toko, itu bisa dimanfaatkan. Tapi, pemanfaatannya haruslah dengan bijak. Hal ini berbeda dengan membeli barang diskon yang tidak perlu.
8. Manfaatkan perpustakaan. Buku adalah jendela dunia. Nah, untuk memenuhi keinginan membaca, Anda tidak harus selalu membeli buku. Anda bisa memanfaatkan perpustakaan untuk mencari dan membaca buku yang dibutuhkan.
9. Membuat kopi sendiri. Jika Anda seorang penikmat kopi, sebaiknya Anda membuat kopi sendiri di rumah. Daripada membeli kopi mahal di kafe, lebih baik minum kopi buatan sendiri.
10. Daur ulang. Mendaur ulang barang bekas menjadi hal yang kreatif dan bisa menjadi lahan kerja baru. (dbs/c2/dna)
User's Online
40 Tamu online
1. Kurangi makan di luar. Membawa makanan dari rumah yang dimasak sendiri ketika Anda ke kantor dapat menjadi alternatif untuk mengurangi kegiatan makan di luar, terutama bagi yang tidak mendapat jatah makan siang dari tempat bekerja.
2. Membawa daftar belanjaan. Sebelum berniat masuk toko/supermarket untuk belanja, pastikan Anda terlebih dahulu membuat daftar belanjaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah membeli barang-barang yang tidak perlu. Jadi pastikan membeli barang sesuai dengan yang ditulis di daftar belanja saja.
3. Bawa air minum. Membawa air minum dengan menggunakan botol minum yang bisa diisi ulang sangat berdampak pada pengeluaran Anda. Selain jadi hemat, Anda juga bisa mengurangi sampah plastik. Misal, sehari Anda membeli air kemasan seharga Rp3 ribu. Dalam sebulan, bujet Anda akan keluar Rp90 ribu hanya untuk air minum.
4. Jauhi ATM bank lain. Usahakan Anda menarik uang di ATM sesuai dengan bank tempat Anda menabung. Hal ini untuk menghindari pemotongan saldo rekening jika Anda tarik tunai di bank lain. Jumlahnya potongannya pun bervariasi, mulai dari Rp3 ribu–Rp20 ribu. Bayangkan jika hal ini sering Anda lakukan, tentunya akan terjadi pengeluaran yang tidak perlu.
5. Kurangi ke mal. Jika biasanya ketika libur Anda memilih mal, sebaiknya mulai sekarang bisa dipikir ulang untuk tempat liburan Anda. Pergi ke mal mendatangkan banyak godaan, walaupun niat awal cuma jalan-jalan.
6. Berjalan kaki. Jalan kaki bisa jadi alternatif untuk menuju tempat yang dekat. Kurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan gunakan kendaraan umum.
7. Manfaatkan kartu diskon. Jika Anda mempunyai kartu diskon yang ditawarkan beberapa toko, itu bisa dimanfaatkan. Tapi, pemanfaatannya haruslah dengan bijak. Hal ini berbeda dengan membeli barang diskon yang tidak perlu.
8. Manfaatkan perpustakaan. Buku adalah jendela dunia. Nah, untuk memenuhi keinginan membaca, Anda tidak harus selalu membeli buku. Anda bisa memanfaatkan perpustakaan untuk mencari dan membaca buku yang dibutuhkan.
9. Membuat kopi sendiri. Jika Anda seorang penikmat kopi, sebaiknya Anda membuat kopi sendiri di rumah. Daripada membeli kopi mahal di kafe, lebih baik minum kopi buatan sendiri.
10. Daur ulang. Mendaur ulang barang bekas menjadi hal yang kreatif dan bisa menjadi lahan kerja baru. (dbs/c2/dna)
User's Online
40 Tamu online
Selasa, 01 November 2011
Remaja dan Permasalahannya
Remaja dan Permasalahannya
Sofia Retnowati
Fakultas psikologi UGM
Pengantar
Masa remaja seringkali dihubungkan dengan mitos dan stereotip mengenai penyimpangan dan tidakwajaran. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya teori-teori perkembangan yang membahas ketidakselarasan, gangguan emosi dan gangguan perilaku sebagai akibat dari tekanan-tekanan yang dialami remaja karena perubahan-perubahan yang terjadi pada dirinya maupun akibat perubahan lingkungan
Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam diri remaja, mereka juga dihadapkan pada tugas-tugas yang berbeda dari tugas pada masa kanak-kanak. Sebagaimana diketahui, dalam setiap fase perkembangan, termasuk pada masa remaja, individu memiliki tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi. Apabila individu mampu menyelesaikan tugas perkembangan dengan baik, maka akan tercapai kepuasan, dan kebahagian juga akan menentukan keberhasilan individu memenuhi tugas-tugas perkembangan pada fase berikutnya. Beberapa perubahan yang dialami remaja adalah perubahan fisik, psikis, dan sosial
Perkembangan fisik remaja
Masa remaja diawali dengan masa pubertas, yaitu masa terjadinya perubahan-perubahan fisik (meliputi penampilan fisik seperti bentuk tubuh dan proporsi tubuh) dan fungsi fisiologis (kematangan organ-organ seksual). Perubahan fisik yang terjadi pada masa pubertas ini merupakan peristiwa yang paling penting, berlangsung cepat, drastis, tidak beraturan dan terjadi pada sisitem reproduksi. Hormon-hormon mulai diproduksi dan mempengaruhi organ reproduksi untuk memulai siklus reproduksi serta mempengaruhi terjadinya perubahan tubuh. Perubahan tubuh ini disertai dengan perkembangan bertahap dari karakteristik seksual primer dan karakteristik seksual sekunder. Karakteristik seksual primer mencakup perkembangan organ-organ reproduksi, sedangkan karakteristik seksual sekunder mencakup perubahan dalam bentuk tubuh sesuai dengan jenis kelamin misalnya, pada remaja putri ditandai dengan menarche (menstruasi pertama), tumbuhnya rambut-rambut pubis, pembesaran buah dada, pinggul, sedangkan pada remaja putra mengalami pollutio (mimpi basah pertama), pembesaran suara, tumbuh rambut-rambut pubis, tumbuh rambut pada bagian tertentu seperti di dada, di kaki, kumis dan sebagainya.
Sekitar dua tahun pertumbuhan berat dan tinggi badan mengikuti perkembangan kematangan seksual remaja. Anak remaja putri mulai mengalami pertumbuhan tubuh pada usia rata-rata 8-9 tahun, dan mengalami menarche rata-rata pada usia 12 tahun. Pada anak remaja putra mulai menunjukan perubahan tubuh pada usia sekitar 10-11 tahun, sedangkan perubahan suara terjadi pada usia 13 tahun.
Pada masa pubertas, hormon-hormon yang mulai berfungsi selain menyebabkan perubahan fisik/tubuh juga mempengaruhi dorongan seks remaja. Remaja mulai merasakan dengan jelas meningkatnya dorongan seks dalam dirinya, misalnya muncul ketertarikan dengan orang lain dan keinginan untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Selama masa remaja, perubahan tubuh ini akan semakin mencapai keseimbangan yang sifatnya individual. Di akhir masa remaja, ukuran tubuh remaja sudah mencapai bentuk akhirnya dan sistem reproduksi sudah mencapai kematangan secara fisiologis, sebelum akhirnya nanti mengalami penurunan fungsi pada saat awal masa lanjut usia. Sebagai akibat proses kematangan sistem reproduksi ini, seorang remaja sudah dapat menjalankan fungsi prokreasinya, artinya sudah dapat mempunyai keturunan. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa remaja sudah mampu bereproduksi dengan aman secara fisik.
Perkembangan Psikis Remaja
Ketika memasuki masa pubertas, setiap anak telah mempunyai sistem kepribadian yang merupakan pembentukan dari perkembangan selama ini. Di luar sistem kepribadian anak seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi, pengaruh media massa, keluarga, sekolah, teman sebaya, budaya, agama, nilai dan norma masyarakat tidak dapat diabaikan dalam proses pembentukan kepribadian tersebut. Pada masa remaja, seringkali berbagai faktor penunjang ini dapat saling mendukung dan dapat saling berbenturan nilai.
Perkembangan Sosial remaja
Perubahan sosial seperti adanya kecenderungan anak-anak pra-remaja untuk berperilaku sebagaimana yang ditunjukan remaja membuat penganut aliran kontemporer memasukan mereka dalam kategori remaja. Adanya peningkatan kecenderungan para remaja untuk melanjutkan sekolah atau mengikuti pelatihan kerja (magang) setamat SLTA, membuat individu yang berusia 19 hingga 22 tahun juga dimasukan dalam golongan remaja, dengan pertimbangan bahwa pembentukan identitas diri remaja masih terus berlangsung sepanjang rentang usia tersebut.
Batasan remaja menurut usia kronologis, yaitu antara 13 hingga 18 tahun. Ada juga yang membatasi usia remaja antara 11 hingga 22 tahun.
Lebih lanjut Thornburgh membagi usia remaja menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Remaja awal : antara 11 hingga 13 tahun
b. Remaja pertengahan: antara 14 hingga 16 tahun
c. Remaja akhir: antara 17 hingga 19 tahun.
Pada usia tersebut, tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Mencapai hubungan yang baru dan lebih masak dengan teman sebaya baik sesama jenis maupun lawan jenis
2. Mencapai peran sosial maskulin dan feminin
3. Menerima keadaan fisik dan dapat mempergunakannya secara efektif
4. Mencapai kemandirian secara emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya
5. Mencapai kepastian untuk mandiri secara ekonomi
6. Memilih pekerjaan dan mempersiapkan diri untuk bekerja
7. Mempersiapkan diri untuk memasuki perkawinan dan kehidupan keluarga
8. Mengembangkan kemampuan dan konsep-konsep intelektual untuk tercapainya kompetensi sebagai warga negara
9. Menginginkan dan mencapai perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial
10. Memperoleh rangkaian sistem nilai dan etika sebagai pedoman perilaku
Tugas-tugas perkembangan pada masa remaja yang disertai oleh berkembangnya kapasitas intelektual, stres dan harapan-harapan baru yang dialami remaja membuat mereka mudah mengalami gangguan baik berupa gangguan pikiran, perasaan maupun gangguan perilaku. Stres, kesedihan, kecemasan, kesepian, keraguan pada diri remaja membuat mereka mengambil resiko dengan melakukan kenakalan (Fuhrmann, 1990).
Masalah-masalah remaja
Tidak semua remaja dapat memenuhi tugas-tugas tersebut dengan baik. Menurut Hurlock (1973) ada beberapa masalah yang dialami remaja dalam memenuhi tugas-tugas tersebut, yaitu:
1. Masalah pribadi, yaitu masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi dan kondisi di rumah, sekolah, kondisi fisik, penampilan, emosi, penyesuaian sosial, tugas dan nilai-nilai.
2. Masalah khas remaja, yaitu masalah yang timbul akibat status yang tidak jelas pada remaja, seperti masalah pencapaian kemandirian, kesalahpahaman atau penilaian berdasarkan stereotip yang keliru, adanya hak-hak yang lebih besar dan lebih sedikit kewajiban dibebankan oleh orangtua.
Elkind dan Postman (dalam Fuhrmann, 1990) menyebutkan tentang fenomena akhir abad duapuluh, yaitu berkembangnya kesamaan perlakuan dan harapan terhadap anak-anak dan orang dewasa. Anak-anak masa kini mengalami banjir stres yang datang dari perubahan sosial yang cepat dan membingungkan serta harapan masyarakat yang menginginkan mereka melakukan peran dewasa sebelum mereka masak secara psikologis untuk menghadapinya. Tekanan-tekanan tersebut menimbulkan akibat seperti kegagalan di sekolah, penyalahgunaan obat-obatan, depresi dan bunuh diri, keluhan-keluhan somatik dan kesedihan yang kronis.
Lebih lanjut dikatakan bahwa masyarakat pada era teknologi maju dewasa ini membutuhkan orang yang sangat kompeten dan trampil untuk mengelola teknologi tersebut. Ketidakmampuan remaja mengikuti perkembangan teknologi yang demikian cepat dapat membuat mereka merasa gagal, malu, kehilangan harga diri, dan mengalami gangguan emosional.
Bellak (dalam Fuhrmann, 1990) secara khusus membahas pengaruh tekanan media terhadap perkembangan remaja. Menurutnya, remaja masa kini dihadapkan pada lingkungan dimana segala sesuatu berubah sangat cepat. Mereka dibanjiri oleh informasi yang terlalu banyak dan terlalu cepat untuk diserap dan dimengerti. Semuanya terus bertumpuk hingga mencapai apa yang disebut information overload. Akibatnya timbul perasaan terasing, keputusasaan, absurditas, problem identitas dan masalah-masalah yang berhubungan dengan benturan budaya.
Uraian di atas memberikan gambaran betapa majemuknya masalah yang dialami remaja masa kini. Tekanan-tekanan sebagai akibat perkembangan fisiologis pada masa remaja, ditambah dengan tekanan akibat perubahan kondisi sosial budaya serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat seringkali mengakibatkan timbulnya masalah-masalah psikologis berupa gangguan penyesuaian diri atau ganguan perilaku. Beberapa bentuk gangguan perilaku ini dapat digolongkan dalam delinkuensi.
Perkembangan pada remaja merupakan proses untuk mencapaikemasakan dalam berbagai aspek sampai tercapainya tingkat kedewasaan. Proses ini adalah sebuah proses yang memperlihatkan hubungan erat antara perkembangan aspek fisik dengan psikis pada remaja.
Kutub Keluarga ( Rumah Tangga)
Dalam berbagai penelitian yang telah dilakukan, dikemukakan bahwa anak/remaja yang dibesarkan dalam lingkungan sosial keluarga yang tidak baik/disharmoni keluarga, maka resiko anak untuk mengalami gangguan kepribadian menjadi berkepribadian antisosial dan berperilaku menyimpang lebih besar dibandingkan dengan anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga sehat/harmonis (sakinah).
Kriteria keluarga yang tidak sehat tersebut menurut para ahli, antara lain:
a. Keluarga tidak utuh (broken home by death, separation, divorce)
b. Kesibukan orangtua, ketidakberadaan dan ketidakbersamaan orang tua dan anak di rumah
c. Hubungan interpersonal antar anggota keluarga (ayah-ibu-anak) yang tidak baik (buruk)
d. Substitusi ungkapan kasih sayang orangtua kepada anak, dalam bentuk materi daripada kejiwaan (psikologis).
Selain daripada kondisi keluarga tersebut di atas, berikut adalah rincian kondisi keluarga yang merupakan sumber stres pada anak dan remaja, yaitu:
a. Hubungan buruk atau dingin antara ayah dan ibu
b. Terdapatnya gangguan fisik atau mental dalam keluarga
c. Cara pendidikan anak yang berbeda oleh kedua orangtua atau oleh kakek/nenek
d. Sikap orangtua yang dingin dan acuh tak acuh terhadap anak
e. Sikap orangtua yang kasar dan keras kepada anak
f. Campur tangan atau perhatian yang berlebih dari orangtua terhadap anak
g. Orang tua yang jarang di rumah atau terdapatnya isteri lain
h. Sikap atau kontrol yang tidak konsisiten, kontrol yang tidak cukup
i. Kurang stimuli kongnitif atau sosial
j. Lain-lain, menjadi anak angkat, dirawat di rumah sakit, kehilangan orang tua, dan lain sebagainya.
Sebagaimana telah disebutkan di muka, maka anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga sebagaimana diuraikan di atas, maka resiko untuk berkepribadian anti soial dan berperilaku menyimpang lebih besar dibandingkan dengan anak/maja yang dibesarkan dalam keluarga yang sehat/harmonis (sakinah).
Kutub Sekolah
Kondisi sekolah yang tidak baik dapat menganggu proses belajar mengajar anak didik, yang pada gilirannya dapat memberikan “peluang” pada anak didik untuk berperilaku menyimpang. Kondisi sekolah yang tidak baik tersebut, antara lain;
a. Sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai
b. Kuantitas dan kualitas tenaga guru yang tidak memadai
c. Kualitas dan kuantitas tenaga non guru yang tidak memadai
d. Kesejahteraan guru yang tidak memadai
e. Kurikilum sekolah yang sering berganti-ganti, muatan agama/budi pekerti yang kurang
f. Lokasi sekolah di daerah rawan, dan lain sebagainya.
Kutub Masyarakat (Kondisi Lingkungan Sosial)
Faktor kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau “rawan”, dapat merupakan faktor yang kondusif bagi anak/remaja untuk berperilaku menyimpang. Faktor kutub masyarakat ini dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu pertama, faktor kerawanan masyarakat dan kedua, faktor daerah rawan (gangguan kamtibmas). Kriteria dari kedua faktor tersebut, antara lain:
a. Faktor Kerawanan Masyarakat (Lingkungan)
1) Tempat-tempat hiburan yang buka hingga larut malambahkan sampai dini hari
2) Peredaran alkohol, narkotika, obat-obatan terlarang lainnya
3) Pengangguran
4) Anak-anak putus sekolah/anak jalanan
5) Wanita tuna susila (wts)
6) Beredarnya bacaan, tontonan, TV, Majalah, dan lain-lain yang sifatnya pornografis dan kekerasan
7) Perumahan kumuh dan padat
8) Pencemaran lingkungan
9) Tindak kekerasan dan kriminalitas
10) Kesenjangan sosial
b. Daerah Rawan (Gangguan Kantibmas)
1) Penyalahgunaan alkohol, narkotika dan zat aditif lainnya
2) Perkelahian perorangan atau berkelompok/massal
3) Kebut-kebutan
4) Pencurian, perampasan, penodongan, pengompasan, perampokan
5) Perkosaan
6) Pembunuhan
7) Tindak kekerasan lainnya
8) Pengrusakan
9) Coret-coret dan lain sebagainya
Kondisi psikososial dan ketiga kutub diatas, merupakan faktor yang kondusif bagi terjadinya kenakalan remaja.
Sofia Retnowati
Fakultas psikologi UGM
Pengantar
Masa remaja seringkali dihubungkan dengan mitos dan stereotip mengenai penyimpangan dan tidakwajaran. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya teori-teori perkembangan yang membahas ketidakselarasan, gangguan emosi dan gangguan perilaku sebagai akibat dari tekanan-tekanan yang dialami remaja karena perubahan-perubahan yang terjadi pada dirinya maupun akibat perubahan lingkungan
Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam diri remaja, mereka juga dihadapkan pada tugas-tugas yang berbeda dari tugas pada masa kanak-kanak. Sebagaimana diketahui, dalam setiap fase perkembangan, termasuk pada masa remaja, individu memiliki tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi. Apabila individu mampu menyelesaikan tugas perkembangan dengan baik, maka akan tercapai kepuasan, dan kebahagian juga akan menentukan keberhasilan individu memenuhi tugas-tugas perkembangan pada fase berikutnya. Beberapa perubahan yang dialami remaja adalah perubahan fisik, psikis, dan sosial
Perkembangan fisik remaja
Masa remaja diawali dengan masa pubertas, yaitu masa terjadinya perubahan-perubahan fisik (meliputi penampilan fisik seperti bentuk tubuh dan proporsi tubuh) dan fungsi fisiologis (kematangan organ-organ seksual). Perubahan fisik yang terjadi pada masa pubertas ini merupakan peristiwa yang paling penting, berlangsung cepat, drastis, tidak beraturan dan terjadi pada sisitem reproduksi. Hormon-hormon mulai diproduksi dan mempengaruhi organ reproduksi untuk memulai siklus reproduksi serta mempengaruhi terjadinya perubahan tubuh. Perubahan tubuh ini disertai dengan perkembangan bertahap dari karakteristik seksual primer dan karakteristik seksual sekunder. Karakteristik seksual primer mencakup perkembangan organ-organ reproduksi, sedangkan karakteristik seksual sekunder mencakup perubahan dalam bentuk tubuh sesuai dengan jenis kelamin misalnya, pada remaja putri ditandai dengan menarche (menstruasi pertama), tumbuhnya rambut-rambut pubis, pembesaran buah dada, pinggul, sedangkan pada remaja putra mengalami pollutio (mimpi basah pertama), pembesaran suara, tumbuh rambut-rambut pubis, tumbuh rambut pada bagian tertentu seperti di dada, di kaki, kumis dan sebagainya.
Sekitar dua tahun pertumbuhan berat dan tinggi badan mengikuti perkembangan kematangan seksual remaja. Anak remaja putri mulai mengalami pertumbuhan tubuh pada usia rata-rata 8-9 tahun, dan mengalami menarche rata-rata pada usia 12 tahun. Pada anak remaja putra mulai menunjukan perubahan tubuh pada usia sekitar 10-11 tahun, sedangkan perubahan suara terjadi pada usia 13 tahun.
Pada masa pubertas, hormon-hormon yang mulai berfungsi selain menyebabkan perubahan fisik/tubuh juga mempengaruhi dorongan seks remaja. Remaja mulai merasakan dengan jelas meningkatnya dorongan seks dalam dirinya, misalnya muncul ketertarikan dengan orang lain dan keinginan untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Selama masa remaja, perubahan tubuh ini akan semakin mencapai keseimbangan yang sifatnya individual. Di akhir masa remaja, ukuran tubuh remaja sudah mencapai bentuk akhirnya dan sistem reproduksi sudah mencapai kematangan secara fisiologis, sebelum akhirnya nanti mengalami penurunan fungsi pada saat awal masa lanjut usia. Sebagai akibat proses kematangan sistem reproduksi ini, seorang remaja sudah dapat menjalankan fungsi prokreasinya, artinya sudah dapat mempunyai keturunan. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa remaja sudah mampu bereproduksi dengan aman secara fisik.
Perkembangan Psikis Remaja
Ketika memasuki masa pubertas, setiap anak telah mempunyai sistem kepribadian yang merupakan pembentukan dari perkembangan selama ini. Di luar sistem kepribadian anak seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi, pengaruh media massa, keluarga, sekolah, teman sebaya, budaya, agama, nilai dan norma masyarakat tidak dapat diabaikan dalam proses pembentukan kepribadian tersebut. Pada masa remaja, seringkali berbagai faktor penunjang ini dapat saling mendukung dan dapat saling berbenturan nilai.
Perkembangan Sosial remaja
Perubahan sosial seperti adanya kecenderungan anak-anak pra-remaja untuk berperilaku sebagaimana yang ditunjukan remaja membuat penganut aliran kontemporer memasukan mereka dalam kategori remaja. Adanya peningkatan kecenderungan para remaja untuk melanjutkan sekolah atau mengikuti pelatihan kerja (magang) setamat SLTA, membuat individu yang berusia 19 hingga 22 tahun juga dimasukan dalam golongan remaja, dengan pertimbangan bahwa pembentukan identitas diri remaja masih terus berlangsung sepanjang rentang usia tersebut.
Batasan remaja menurut usia kronologis, yaitu antara 13 hingga 18 tahun. Ada juga yang membatasi usia remaja antara 11 hingga 22 tahun.
Lebih lanjut Thornburgh membagi usia remaja menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Remaja awal : antara 11 hingga 13 tahun
b. Remaja pertengahan: antara 14 hingga 16 tahun
c. Remaja akhir: antara 17 hingga 19 tahun.
Pada usia tersebut, tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Mencapai hubungan yang baru dan lebih masak dengan teman sebaya baik sesama jenis maupun lawan jenis
2. Mencapai peran sosial maskulin dan feminin
3. Menerima keadaan fisik dan dapat mempergunakannya secara efektif
4. Mencapai kemandirian secara emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya
5. Mencapai kepastian untuk mandiri secara ekonomi
6. Memilih pekerjaan dan mempersiapkan diri untuk bekerja
7. Mempersiapkan diri untuk memasuki perkawinan dan kehidupan keluarga
8. Mengembangkan kemampuan dan konsep-konsep intelektual untuk tercapainya kompetensi sebagai warga negara
9. Menginginkan dan mencapai perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial
10. Memperoleh rangkaian sistem nilai dan etika sebagai pedoman perilaku
Tugas-tugas perkembangan pada masa remaja yang disertai oleh berkembangnya kapasitas intelektual, stres dan harapan-harapan baru yang dialami remaja membuat mereka mudah mengalami gangguan baik berupa gangguan pikiran, perasaan maupun gangguan perilaku. Stres, kesedihan, kecemasan, kesepian, keraguan pada diri remaja membuat mereka mengambil resiko dengan melakukan kenakalan (Fuhrmann, 1990).
Masalah-masalah remaja
Tidak semua remaja dapat memenuhi tugas-tugas tersebut dengan baik. Menurut Hurlock (1973) ada beberapa masalah yang dialami remaja dalam memenuhi tugas-tugas tersebut, yaitu:
1. Masalah pribadi, yaitu masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi dan kondisi di rumah, sekolah, kondisi fisik, penampilan, emosi, penyesuaian sosial, tugas dan nilai-nilai.
2. Masalah khas remaja, yaitu masalah yang timbul akibat status yang tidak jelas pada remaja, seperti masalah pencapaian kemandirian, kesalahpahaman atau penilaian berdasarkan stereotip yang keliru, adanya hak-hak yang lebih besar dan lebih sedikit kewajiban dibebankan oleh orangtua.
Elkind dan Postman (dalam Fuhrmann, 1990) menyebutkan tentang fenomena akhir abad duapuluh, yaitu berkembangnya kesamaan perlakuan dan harapan terhadap anak-anak dan orang dewasa. Anak-anak masa kini mengalami banjir stres yang datang dari perubahan sosial yang cepat dan membingungkan serta harapan masyarakat yang menginginkan mereka melakukan peran dewasa sebelum mereka masak secara psikologis untuk menghadapinya. Tekanan-tekanan tersebut menimbulkan akibat seperti kegagalan di sekolah, penyalahgunaan obat-obatan, depresi dan bunuh diri, keluhan-keluhan somatik dan kesedihan yang kronis.
Lebih lanjut dikatakan bahwa masyarakat pada era teknologi maju dewasa ini membutuhkan orang yang sangat kompeten dan trampil untuk mengelola teknologi tersebut. Ketidakmampuan remaja mengikuti perkembangan teknologi yang demikian cepat dapat membuat mereka merasa gagal, malu, kehilangan harga diri, dan mengalami gangguan emosional.
Bellak (dalam Fuhrmann, 1990) secara khusus membahas pengaruh tekanan media terhadap perkembangan remaja. Menurutnya, remaja masa kini dihadapkan pada lingkungan dimana segala sesuatu berubah sangat cepat. Mereka dibanjiri oleh informasi yang terlalu banyak dan terlalu cepat untuk diserap dan dimengerti. Semuanya terus bertumpuk hingga mencapai apa yang disebut information overload. Akibatnya timbul perasaan terasing, keputusasaan, absurditas, problem identitas dan masalah-masalah yang berhubungan dengan benturan budaya.
Uraian di atas memberikan gambaran betapa majemuknya masalah yang dialami remaja masa kini. Tekanan-tekanan sebagai akibat perkembangan fisiologis pada masa remaja, ditambah dengan tekanan akibat perubahan kondisi sosial budaya serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat seringkali mengakibatkan timbulnya masalah-masalah psikologis berupa gangguan penyesuaian diri atau ganguan perilaku. Beberapa bentuk gangguan perilaku ini dapat digolongkan dalam delinkuensi.
Perkembangan pada remaja merupakan proses untuk mencapaikemasakan dalam berbagai aspek sampai tercapainya tingkat kedewasaan. Proses ini adalah sebuah proses yang memperlihatkan hubungan erat antara perkembangan aspek fisik dengan psikis pada remaja.
Kutub Keluarga ( Rumah Tangga)
Dalam berbagai penelitian yang telah dilakukan, dikemukakan bahwa anak/remaja yang dibesarkan dalam lingkungan sosial keluarga yang tidak baik/disharmoni keluarga, maka resiko anak untuk mengalami gangguan kepribadian menjadi berkepribadian antisosial dan berperilaku menyimpang lebih besar dibandingkan dengan anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga sehat/harmonis (sakinah).
Kriteria keluarga yang tidak sehat tersebut menurut para ahli, antara lain:
a. Keluarga tidak utuh (broken home by death, separation, divorce)
b. Kesibukan orangtua, ketidakberadaan dan ketidakbersamaan orang tua dan anak di rumah
c. Hubungan interpersonal antar anggota keluarga (ayah-ibu-anak) yang tidak baik (buruk)
d. Substitusi ungkapan kasih sayang orangtua kepada anak, dalam bentuk materi daripada kejiwaan (psikologis).
Selain daripada kondisi keluarga tersebut di atas, berikut adalah rincian kondisi keluarga yang merupakan sumber stres pada anak dan remaja, yaitu:
a. Hubungan buruk atau dingin antara ayah dan ibu
b. Terdapatnya gangguan fisik atau mental dalam keluarga
c. Cara pendidikan anak yang berbeda oleh kedua orangtua atau oleh kakek/nenek
d. Sikap orangtua yang dingin dan acuh tak acuh terhadap anak
e. Sikap orangtua yang kasar dan keras kepada anak
f. Campur tangan atau perhatian yang berlebih dari orangtua terhadap anak
g. Orang tua yang jarang di rumah atau terdapatnya isteri lain
h. Sikap atau kontrol yang tidak konsisiten, kontrol yang tidak cukup
i. Kurang stimuli kongnitif atau sosial
j. Lain-lain, menjadi anak angkat, dirawat di rumah sakit, kehilangan orang tua, dan lain sebagainya.
Sebagaimana telah disebutkan di muka, maka anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga sebagaimana diuraikan di atas, maka resiko untuk berkepribadian anti soial dan berperilaku menyimpang lebih besar dibandingkan dengan anak/maja yang dibesarkan dalam keluarga yang sehat/harmonis (sakinah).
Kutub Sekolah
Kondisi sekolah yang tidak baik dapat menganggu proses belajar mengajar anak didik, yang pada gilirannya dapat memberikan “peluang” pada anak didik untuk berperilaku menyimpang. Kondisi sekolah yang tidak baik tersebut, antara lain;
a. Sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai
b. Kuantitas dan kualitas tenaga guru yang tidak memadai
c. Kualitas dan kuantitas tenaga non guru yang tidak memadai
d. Kesejahteraan guru yang tidak memadai
e. Kurikilum sekolah yang sering berganti-ganti, muatan agama/budi pekerti yang kurang
f. Lokasi sekolah di daerah rawan, dan lain sebagainya.
Kutub Masyarakat (Kondisi Lingkungan Sosial)
Faktor kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau “rawan”, dapat merupakan faktor yang kondusif bagi anak/remaja untuk berperilaku menyimpang. Faktor kutub masyarakat ini dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu pertama, faktor kerawanan masyarakat dan kedua, faktor daerah rawan (gangguan kamtibmas). Kriteria dari kedua faktor tersebut, antara lain:
a. Faktor Kerawanan Masyarakat (Lingkungan)
1) Tempat-tempat hiburan yang buka hingga larut malambahkan sampai dini hari
2) Peredaran alkohol, narkotika, obat-obatan terlarang lainnya
3) Pengangguran
4) Anak-anak putus sekolah/anak jalanan
5) Wanita tuna susila (wts)
6) Beredarnya bacaan, tontonan, TV, Majalah, dan lain-lain yang sifatnya pornografis dan kekerasan
7) Perumahan kumuh dan padat
8) Pencemaran lingkungan
9) Tindak kekerasan dan kriminalitas
10) Kesenjangan sosial
b. Daerah Rawan (Gangguan Kantibmas)
1) Penyalahgunaan alkohol, narkotika dan zat aditif lainnya
2) Perkelahian perorangan atau berkelompok/massal
3) Kebut-kebutan
4) Pencurian, perampasan, penodongan, pengompasan, perampokan
5) Perkosaan
6) Pembunuhan
7) Tindak kekerasan lainnya
8) Pengrusakan
9) Coret-coret dan lain sebagainya
Kondisi psikososial dan ketiga kutub diatas, merupakan faktor yang kondusif bagi terjadinya kenakalan remaja.
mencuri
Kami akan menyebutkan beberapa faktor yang mendorong sang anak melakukan perbuatan mencuri;
1. Hubuingan yang gersang antara orangtua dan anak;
2. Anak tidak merasa puas keperluan emosinya;
3. Anak tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari orangtuanya;
4. Perlakuan yang sangat keras dari orangtuanya dalam tahap awal
perkembangannya;
5. Anak merasa tertekan secara emosionalnya.
6. Karna tidak terpenuhinya keinginan anak.
7. Orang tua terlalu pelit memberikan keinginan anak.
Dalam tahap perkembangan kedua hal-hal seperti ini biasanya mendorong si anak mencuri, khususnya ketika sudah berusia 7 tahun. Ia melakukan perbuatan itu untuk membalas sakit hati kerana perlakuan keluarganya atau kerana merasa ada sesuatu yang terampas darinya secara emosional atau tidak ada kehangatan dari keluarganya.
http://iman27forever.blogspot.com/2010/12/faktor-faktor-yang-menyebabkan-anak.html
Beberapa faktor yang menjadi pendorong mengapa seseorang anak berdusta;
1. Untuk Menarik Perhatian
Ketika si anak berbicara di hadapan ibunya dalam tahap awal perkembangannya, ia mungkin akan membicarakan hal-hal yang tidak wujud, demi menarik perhatian kerana ia merasakan bahawa ayah dan ibunya tidak mahu memberi perhatian ketika ia berbicara seperti seorang dewasa.
2. Untuk Menghindari Hukuman
Kalau siibu bertanya mengapa adiknya terluka atau bajunya kotor maka mungkin ia tidak akan mengatakan perkara yang sebenarnya. Ia mengaku tidak melakukan semua hal tersebut, padahal hatinya ingin mengatakan apa yang sebenarnya. Tetapi mungkin kerana takut akan mendapat hukuman maka ia terpaksa menutupinya dengan berdusta. Semakin galak dan keras sikap orangtuanya maka semakin berani pula ia berdusta.
3. Meniru Gaya Orang Tua
Anak kecil selalu meniru dan mengikuti perilaku orangtua. Kalau ia mendengar ibunya mengatakan tidak kelaur rumah kepada ayahnya, sedangkan ia tahu ibunya keluar ke rumah jirannya. Atau ia menyaksikan ayahnya menghormati pemimpin ketika bertemu tetapi mencaci dan mencemuh ketika pemimpin itu sudah tiada. Maka perbuatan-perbuatan itu akan ditiru oleh si anak ketika ia bermasaslah dengan ayah atau ibunya.
Kesan Dari Berdusta
Mencegah anak supaya tidak berbuat dosa adalah hal yang mesti dilakukan seawal yang mungkin kerana dusta itu berbeza dengan perilaku-perilaku buruk yang lain. Dusta atau berbohong akan menyebabkan pelakunya dengan sewenang-wenangnya melakukan perbuatan tercela yang lainnya, tiada bezanya dengan penyakit Aids yang menyebabkan kehilangan kekebalan sehingga si penderita akan dijangkiti denga penyakit yang lain,
Sebagaimana ucapan Imama Hasan Askari as, “Keburukan itu disimpan di suatu tempat dan dusta adalah pembukanya.”
Kebohongan, samada yang kecil ataupun besar sememangnya tidak boleh dianggap kecil/enteng kerana dampaknya amat dahsyat. Orangtua hendaknya tidak memberi contoh yang buruk dan tidak memberi jalan supaya ia mahu melakukan dosa. Imam Sajjad as mengatakan, “Waspadailah dusta kecil dan besar baik ketika serius atau sambil main-main kerana jika seseorang tidak malu melakukan dusta kecil maka ia akan berani melakukan dusta besar.”
Mengapa Anak-Anak Suka Mencuri
Mencuri adalah perbuatan yang burukl baik menurut pandangan umum atau agama. Jika anda memiliki anak-anak yang suka melakukan perbuatan sedemikian maka yang utama kita harus membezakan usia anak, antara yang baru berusia 3 tahun dan yang berusia di atas 5 tahun. Anak berusia 3 tahun belum dapat membezakan antara yang baik dengan yang buruk. Kerana ketika se usia sebegitu ia mencuri masih bisa dianggap bukan perbuatan buruk.
Untuk anak-anak yang baru berumur 3 tahun belum tiba masanya untuk dimaki dan dimarahi selama mereka belum memahami erti dari perbuatan mencuri dan ia tidak tahu bahawa barang yang diambil itu perlu mendapat izin dari tuan empunya. Atau katakan bahawa tidak baik mengambil barang orang lain tanpa keizinan, seperti juga kita tidak ingin orang lain mengambil barang dari kita.
Sementara bagi anak yang berumur di atas 5 tahun, maka itu juga tidak bererti ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik. Kerana mungkin sahaja orang tuanya pelit.
Kalau begitu faktor apa sahaja yang membuuat si anak mendorong si anak melakukan kegiatan mencuri?
Kami akan menyebutkan beberapa faktor yang mendorong sang anak melakukan perbuatan mencuri;
1. Hubuingan yang gersang antara orangtua dan anak;
2. Anak tidak merasa puas keperluan emosinya;
3. Anak tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari orangtuanya;
4. Perlakuan yang sangat keras dari orangtuanya dalam tahap awal perkembangannya;
5. Anak merasa tertekan secara emosionalnya.
Dalam tahap perkembangan kedua hal-hal seperti ini biasanya mendorong si anak mencuri, khususnya ketika sudah berusia 7 tahun. Ia melakukan perbuatan itu untuk membalas sakit hati kerana perlakuan keluarganya atau kerana merasa ada sesuatu yang terampas darinya secara emosional atau tidak ada kehangatan dari keluarganya.
Merasakan Dikucilkan
Perasaan diabaikan atau dikucilkan dalam tahap kedua dari perkembangan anak adalah perkara yang gawat kerana saat-saat itu ia harus mendapatkan tempat di tengah-tengah orang-orang dan teman-temannya. Ia mencuri untuk menyenangkan sahabat atau menarik simpati dan kasih sayang dari mereka kerana ia merasa lemah. Atau ia mencuri juga untuk membanggakan diri di hadapan teman-temannya supaya dianggap sebagai orang yang berani sebagaimana yang ia sangkakan.
Apakah sikap kita terhadap anak-anak yang suka mencuri?
Anak-anak yang suka mencuri dalam tahap kedua dari perkembangannya, selama ia masih tinggal bersama orangtua yang tidak pelit, maka anak-anak seperti ini sangat mudah untuk diatasi dengan mencegahnya dari awal, memberikan perhatian, kehangatan dan kelimpahan emosional serta membantu berinteraksi dan bergaul dengan teman-teman yang baik akhlak untuknya.
Para orangtua harus memberikan perhatian yang sangat besar kepada anak-anak mereka yang telah mencapai usia 5 tahun. Tidak perlu memperlakukan mereka dengan kasar dan keras tetapi cukup dengan hanya memberikan pengertian bahawa perbuatan tersebut sangat tidak terpuji. Berikan penjelasan bahawa barang yang mereka ambil itu harus dikembalikan kepada tuan empunya.
Adalah merupakan satu kesalahan besar mempermalukan anak yang melakukan pencurian dengan mengumumkannya atau menyebarkan kepada orang lain, kerana perbuatan itu hanya akan mendorong si anak itu untuk mencuri dengan skala yang lebih besar dan ia lebih terdorong untuk membalas dendam kepada orang yang merendah-rendahkannya, mempermalukannya atau menuduhnya.
Sumber: Syiar edisi Muharram 1427H; terjemahan Nano Warno dari Asbabul Kidzi’inda ‘Athfal dan Asbabul Kidzbi ‘inda ‘Athful.
1. Hubuingan yang gersang antara orangtua dan anak;
2. Anak tidak merasa puas keperluan emosinya;
3. Anak tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari orangtuanya;
4. Perlakuan yang sangat keras dari orangtuanya dalam tahap awal
perkembangannya;
5. Anak merasa tertekan secara emosionalnya.
6. Karna tidak terpenuhinya keinginan anak.
7. Orang tua terlalu pelit memberikan keinginan anak.
Dalam tahap perkembangan kedua hal-hal seperti ini biasanya mendorong si anak mencuri, khususnya ketika sudah berusia 7 tahun. Ia melakukan perbuatan itu untuk membalas sakit hati kerana perlakuan keluarganya atau kerana merasa ada sesuatu yang terampas darinya secara emosional atau tidak ada kehangatan dari keluarganya.
http://iman27forever.blogspot.com/2010/12/faktor-faktor-yang-menyebabkan-anak.html
Beberapa faktor yang menjadi pendorong mengapa seseorang anak berdusta;
1. Untuk Menarik Perhatian
Ketika si anak berbicara di hadapan ibunya dalam tahap awal perkembangannya, ia mungkin akan membicarakan hal-hal yang tidak wujud, demi menarik perhatian kerana ia merasakan bahawa ayah dan ibunya tidak mahu memberi perhatian ketika ia berbicara seperti seorang dewasa.
2. Untuk Menghindari Hukuman
Kalau siibu bertanya mengapa adiknya terluka atau bajunya kotor maka mungkin ia tidak akan mengatakan perkara yang sebenarnya. Ia mengaku tidak melakukan semua hal tersebut, padahal hatinya ingin mengatakan apa yang sebenarnya. Tetapi mungkin kerana takut akan mendapat hukuman maka ia terpaksa menutupinya dengan berdusta. Semakin galak dan keras sikap orangtuanya maka semakin berani pula ia berdusta.
3. Meniru Gaya Orang Tua
Anak kecil selalu meniru dan mengikuti perilaku orangtua. Kalau ia mendengar ibunya mengatakan tidak kelaur rumah kepada ayahnya, sedangkan ia tahu ibunya keluar ke rumah jirannya. Atau ia menyaksikan ayahnya menghormati pemimpin ketika bertemu tetapi mencaci dan mencemuh ketika pemimpin itu sudah tiada. Maka perbuatan-perbuatan itu akan ditiru oleh si anak ketika ia bermasaslah dengan ayah atau ibunya.
Kesan Dari Berdusta
Mencegah anak supaya tidak berbuat dosa adalah hal yang mesti dilakukan seawal yang mungkin kerana dusta itu berbeza dengan perilaku-perilaku buruk yang lain. Dusta atau berbohong akan menyebabkan pelakunya dengan sewenang-wenangnya melakukan perbuatan tercela yang lainnya, tiada bezanya dengan penyakit Aids yang menyebabkan kehilangan kekebalan sehingga si penderita akan dijangkiti denga penyakit yang lain,
Sebagaimana ucapan Imama Hasan Askari as, “Keburukan itu disimpan di suatu tempat dan dusta adalah pembukanya.”
Kebohongan, samada yang kecil ataupun besar sememangnya tidak boleh dianggap kecil/enteng kerana dampaknya amat dahsyat. Orangtua hendaknya tidak memberi contoh yang buruk dan tidak memberi jalan supaya ia mahu melakukan dosa. Imam Sajjad as mengatakan, “Waspadailah dusta kecil dan besar baik ketika serius atau sambil main-main kerana jika seseorang tidak malu melakukan dusta kecil maka ia akan berani melakukan dusta besar.”
Mengapa Anak-Anak Suka Mencuri
Mencuri adalah perbuatan yang burukl baik menurut pandangan umum atau agama. Jika anda memiliki anak-anak yang suka melakukan perbuatan sedemikian maka yang utama kita harus membezakan usia anak, antara yang baru berusia 3 tahun dan yang berusia di atas 5 tahun. Anak berusia 3 tahun belum dapat membezakan antara yang baik dengan yang buruk. Kerana ketika se usia sebegitu ia mencuri masih bisa dianggap bukan perbuatan buruk.
Untuk anak-anak yang baru berumur 3 tahun belum tiba masanya untuk dimaki dan dimarahi selama mereka belum memahami erti dari perbuatan mencuri dan ia tidak tahu bahawa barang yang diambil itu perlu mendapat izin dari tuan empunya. Atau katakan bahawa tidak baik mengambil barang orang lain tanpa keizinan, seperti juga kita tidak ingin orang lain mengambil barang dari kita.
Sementara bagi anak yang berumur di atas 5 tahun, maka itu juga tidak bererti ia tidak mendapatkan pendidikan yang baik. Kerana mungkin sahaja orang tuanya pelit.
Kalau begitu faktor apa sahaja yang membuuat si anak mendorong si anak melakukan kegiatan mencuri?
Kami akan menyebutkan beberapa faktor yang mendorong sang anak melakukan perbuatan mencuri;
1. Hubuingan yang gersang antara orangtua dan anak;
2. Anak tidak merasa puas keperluan emosinya;
3. Anak tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari orangtuanya;
4. Perlakuan yang sangat keras dari orangtuanya dalam tahap awal perkembangannya;
5. Anak merasa tertekan secara emosionalnya.
Dalam tahap perkembangan kedua hal-hal seperti ini biasanya mendorong si anak mencuri, khususnya ketika sudah berusia 7 tahun. Ia melakukan perbuatan itu untuk membalas sakit hati kerana perlakuan keluarganya atau kerana merasa ada sesuatu yang terampas darinya secara emosional atau tidak ada kehangatan dari keluarganya.
Merasakan Dikucilkan
Perasaan diabaikan atau dikucilkan dalam tahap kedua dari perkembangan anak adalah perkara yang gawat kerana saat-saat itu ia harus mendapatkan tempat di tengah-tengah orang-orang dan teman-temannya. Ia mencuri untuk menyenangkan sahabat atau menarik simpati dan kasih sayang dari mereka kerana ia merasa lemah. Atau ia mencuri juga untuk membanggakan diri di hadapan teman-temannya supaya dianggap sebagai orang yang berani sebagaimana yang ia sangkakan.
Apakah sikap kita terhadap anak-anak yang suka mencuri?
Anak-anak yang suka mencuri dalam tahap kedua dari perkembangannya, selama ia masih tinggal bersama orangtua yang tidak pelit, maka anak-anak seperti ini sangat mudah untuk diatasi dengan mencegahnya dari awal, memberikan perhatian, kehangatan dan kelimpahan emosional serta membantu berinteraksi dan bergaul dengan teman-teman yang baik akhlak untuknya.
Para orangtua harus memberikan perhatian yang sangat besar kepada anak-anak mereka yang telah mencapai usia 5 tahun. Tidak perlu memperlakukan mereka dengan kasar dan keras tetapi cukup dengan hanya memberikan pengertian bahawa perbuatan tersebut sangat tidak terpuji. Berikan penjelasan bahawa barang yang mereka ambil itu harus dikembalikan kepada tuan empunya.
Adalah merupakan satu kesalahan besar mempermalukan anak yang melakukan pencurian dengan mengumumkannya atau menyebarkan kepada orang lain, kerana perbuatan itu hanya akan mendorong si anak itu untuk mencuri dengan skala yang lebih besar dan ia lebih terdorong untuk membalas dendam kepada orang yang merendah-rendahkannya, mempermalukannya atau menuduhnya.
Sumber: Syiar edisi Muharram 1427H; terjemahan Nano Warno dari Asbabul Kidzi’inda ‘Athfal dan Asbabul Kidzbi ‘inda ‘Athful.
penanganan - Membangkang
Cara Mengatasi Anak Yang Membangkang Atau Melawan
Hati siapa yang tidak sakit, jika seorang anak selalu saja suka melawan? Begitu juga siapa yang tidak kesal, kalau anak selalu membangkang, jika disuruh, diperintah, apalagi dinasihati orangtua?
Sebelum kita bertanya bagaimana cara menghadapi anak yang seperti itu, ada hal yang harus diperhatikan oleh orangtua apa sich yang menjadi penyebab anak suka membangkang atau melawan. Ada beberapa faktor yang menjadi pencetus munculnya sikap menentang anak, antara lain :
1. Orangtua yang terlalu menekan anak
2. Berkembang dari rasa iri hati anak
3. Suasana hati anak yang lagi tertekan (bermasalah)
4. Berbicara pada anak pada waktu yang tidak tepat
5. Keinginan anak yang berlebihan dan tidak terpenuhi
6. Hubungan orangtua dengan anak kurang harmonis
7. Orangtua kurang peka terhadap kebutuhan anak
8. Anak dibiarkan tumbuh tanpa bimbingan dan pengarahan
9. Orangtua kurang memperhatikan tipe kepribadian anak
10.Pengaruh pergaulan anak.
Itulah ke 10 faktor yang menyebabkan anak melawan kepada orangtua. Oleh karena itu, kita selaku orangtua diharapkan agar dapat menghindari ke 10 faktor tersebut.
Selanjutnya, bagaimana cara kita untuk mengatasi anak yang suka melawan tersebut tentulah tidak sesulit yang kita bayangkan. Ada beberapa pendekatan yang dapat kita lakukan yakni :
1. Lakukan pendekatan kasih sayang terhadap anak
2. Kita harus memahami watak atau tipe kepribadian anak
3. Menggerakkan anak untuk berpikir dan berbuat dengan menyentuh titik peka anak
4. Sediakan waktu, perhatian dan kepedulian pada anak
5. Menggunakan cara menyampaikan maksud yang komunikatif
6. Perhatikan dan arahkan kualitas pergaulan anak
Demikianlah 6 langkah yang cukup efektif untuk kita gunakan dalam mengatasi anak yang suka membangkang atau melawan. Selamat mencoba....
http://mr-rahman.blogspot.com/2010/07/cara-mengatasi-anak-yang-membangkang.html
BAGAIMANA CARA MENGATASI PERILAKU ANAK YANG MEMBANGKANG
Posted by admin on Dec 19, 2007
Munculnya perilaku membangkang pada anak merupakan bentuk penolakan yang dilakukan oleh anak terhadap perintah dan panggilan yang tidak disukai. Dalam kehidupan sehari-hari, ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan penolakan anak pada anak yang membangkang, yaitu ketika panggilan atau perintah dilakukan kepada anak yang sedang dalam kondisi serius atau asyik dengan aktifitasnya (asyik menonton TV atau asyik bermain video game atau permainan lainnya).
Anak yang memang pada dasarnya tidak memahami perintah atau permintaan orang lain pada dirinya, dan ada juga penolakan yang terjadi dalam bentuk pengendalian emosi pada anak yang sedang menghadapi pencarian jati diri.
Ada beberapa bentuk penolakan atau pembangkangan yang dilakukan oleh anak biasanya diperlihatkan dalam beberapa sikap, antara lain misalnya dengan cara membanting pintu, cemberut, menyentak-nyentakkan kaki, diam atau tidak bereaksi ketika dipanggil, dan cuek ketika sedang diajak bicara. Kejadian atas perilaku penolakan anak tersebut pasti akan menimbulkan perasaan orang lain menjadi ingin marah, menyerang, dan memaksakan kehendak agar anak mau melakukan apa yang diperintahkan olehnya.
Dalam hal ini sebagai orangtua yang bijaksana tentulah tidak akan menanggapi penolakan anak dengan spontan dan tergesa-gesa. Dengan timbulnya perdebatan dan pertentangan yang tak terkendali berakibat semakin parahnya penolakan yang dilakukan oleh anak akan membuat situasi semakin tegang dan ini dapat membahayakan, terutama jika terjadi kontak fisik/kekerasan antara orangtua dan anak.
Marilah kita bertindak dengan tenang dalam menghadapi kejadian penolakan anak ini, dengan demikian orangtua pasti akan dapat memahami latar belakang apa yang menyebabkan anak mereka membangkang pada kita atau menolak panggilan dan perintah kita.
Banyak sekali kemungkinan kenapa anak menolak perintah atau panggilan orangtua. Mungkin karena anak kita ingin mendapatkan perhatian. Mungkin juga anak menginginkan sentuhan yang dapat membuatnya merasa tentram dan dimengerti seperti pelukan, ciuman, dan usapan kepala yang penuh kehangatan.
Kemungkinan yang lainnya anak sedang marah kepada orangtua terhadap sesuatu yang ia inginkan tetapi tidak dipenuhi oleh orang tua. Atau juga bisa saja penolakan yang terjadi hanya karena sekedar meniru perilaku penolakan seseorang dan yang sangat sering di tiru adalah kedua orang tuanya sendiri.
Dengan menciptakan suasana yang lebih menyenangkan dengan cara mengganti ucapan orang tua yang bernada perintah maupun paksaan diganti dengan sebuah ’ajakan’ yang tentu akan lebih menyenangkan.
Sehingga anak akan merasa senang sekali melakukan apa yang menjadi harapan dan keinginan orangtuanya dan mereka pun akan merasa nyaman menerima kehadiran orangtuanya.
Dengan cara memahami kondisi anak dengan cara pendekatan yang menyenangkan dan dengan sentuhan fisik yang penuh kelembutan sebelum memerintah atau memanggilnya, ini akan dapat mengurangi konflik atau ketegangan di antara orangtua dengan anak.
http://www.namaislami.com/2007633-bagaimana-cara-mengatasi-perilaku-anak-yang-membangkang.html
Hati siapa yang tidak sakit, jika seorang anak selalu saja suka melawan? Begitu juga siapa yang tidak kesal, kalau anak selalu membangkang, jika disuruh, diperintah, apalagi dinasihati orangtua?
Sebelum kita bertanya bagaimana cara menghadapi anak yang seperti itu, ada hal yang harus diperhatikan oleh orangtua apa sich yang menjadi penyebab anak suka membangkang atau melawan. Ada beberapa faktor yang menjadi pencetus munculnya sikap menentang anak, antara lain :
1. Orangtua yang terlalu menekan anak
2. Berkembang dari rasa iri hati anak
3. Suasana hati anak yang lagi tertekan (bermasalah)
4. Berbicara pada anak pada waktu yang tidak tepat
5. Keinginan anak yang berlebihan dan tidak terpenuhi
6. Hubungan orangtua dengan anak kurang harmonis
7. Orangtua kurang peka terhadap kebutuhan anak
8. Anak dibiarkan tumbuh tanpa bimbingan dan pengarahan
9. Orangtua kurang memperhatikan tipe kepribadian anak
10.Pengaruh pergaulan anak.
Itulah ke 10 faktor yang menyebabkan anak melawan kepada orangtua. Oleh karena itu, kita selaku orangtua diharapkan agar dapat menghindari ke 10 faktor tersebut.
Selanjutnya, bagaimana cara kita untuk mengatasi anak yang suka melawan tersebut tentulah tidak sesulit yang kita bayangkan. Ada beberapa pendekatan yang dapat kita lakukan yakni :
1. Lakukan pendekatan kasih sayang terhadap anak
2. Kita harus memahami watak atau tipe kepribadian anak
3. Menggerakkan anak untuk berpikir dan berbuat dengan menyentuh titik peka anak
4. Sediakan waktu, perhatian dan kepedulian pada anak
5. Menggunakan cara menyampaikan maksud yang komunikatif
6. Perhatikan dan arahkan kualitas pergaulan anak
Demikianlah 6 langkah yang cukup efektif untuk kita gunakan dalam mengatasi anak yang suka membangkang atau melawan. Selamat mencoba....
http://mr-rahman.blogspot.com/2010/07/cara-mengatasi-anak-yang-membangkang.html
BAGAIMANA CARA MENGATASI PERILAKU ANAK YANG MEMBANGKANG
Posted by admin on Dec 19, 2007
Munculnya perilaku membangkang pada anak merupakan bentuk penolakan yang dilakukan oleh anak terhadap perintah dan panggilan yang tidak disukai. Dalam kehidupan sehari-hari, ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan penolakan anak pada anak yang membangkang, yaitu ketika panggilan atau perintah dilakukan kepada anak yang sedang dalam kondisi serius atau asyik dengan aktifitasnya (asyik menonton TV atau asyik bermain video game atau permainan lainnya).
Anak yang memang pada dasarnya tidak memahami perintah atau permintaan orang lain pada dirinya, dan ada juga penolakan yang terjadi dalam bentuk pengendalian emosi pada anak yang sedang menghadapi pencarian jati diri.
Ada beberapa bentuk penolakan atau pembangkangan yang dilakukan oleh anak biasanya diperlihatkan dalam beberapa sikap, antara lain misalnya dengan cara membanting pintu, cemberut, menyentak-nyentakkan kaki, diam atau tidak bereaksi ketika dipanggil, dan cuek ketika sedang diajak bicara. Kejadian atas perilaku penolakan anak tersebut pasti akan menimbulkan perasaan orang lain menjadi ingin marah, menyerang, dan memaksakan kehendak agar anak mau melakukan apa yang diperintahkan olehnya.
Dalam hal ini sebagai orangtua yang bijaksana tentulah tidak akan menanggapi penolakan anak dengan spontan dan tergesa-gesa. Dengan timbulnya perdebatan dan pertentangan yang tak terkendali berakibat semakin parahnya penolakan yang dilakukan oleh anak akan membuat situasi semakin tegang dan ini dapat membahayakan, terutama jika terjadi kontak fisik/kekerasan antara orangtua dan anak.
Marilah kita bertindak dengan tenang dalam menghadapi kejadian penolakan anak ini, dengan demikian orangtua pasti akan dapat memahami latar belakang apa yang menyebabkan anak mereka membangkang pada kita atau menolak panggilan dan perintah kita.
Banyak sekali kemungkinan kenapa anak menolak perintah atau panggilan orangtua. Mungkin karena anak kita ingin mendapatkan perhatian. Mungkin juga anak menginginkan sentuhan yang dapat membuatnya merasa tentram dan dimengerti seperti pelukan, ciuman, dan usapan kepala yang penuh kehangatan.
Kemungkinan yang lainnya anak sedang marah kepada orangtua terhadap sesuatu yang ia inginkan tetapi tidak dipenuhi oleh orang tua. Atau juga bisa saja penolakan yang terjadi hanya karena sekedar meniru perilaku penolakan seseorang dan yang sangat sering di tiru adalah kedua orang tuanya sendiri.
Dengan menciptakan suasana yang lebih menyenangkan dengan cara mengganti ucapan orang tua yang bernada perintah maupun paksaan diganti dengan sebuah ’ajakan’ yang tentu akan lebih menyenangkan.
Sehingga anak akan merasa senang sekali melakukan apa yang menjadi harapan dan keinginan orangtuanya dan mereka pun akan merasa nyaman menerima kehadiran orangtuanya.
Dengan cara memahami kondisi anak dengan cara pendekatan yang menyenangkan dan dengan sentuhan fisik yang penuh kelembutan sebelum memerintah atau memanggilnya, ini akan dapat mengurangi konflik atau ketegangan di antara orangtua dengan anak.
http://www.namaislami.com/2007633-bagaimana-cara-mengatasi-perilaku-anak-yang-membangkang.html
penanganan - Membangkang
Beberapa hal berikut ini mungkin dapat dilakukan oleh orangtua untuk menangani anak yang membangkang:
1. Persiapkan diri untuk menerima reaksi yang tidak diharapkan. Anak yang membangkang memiliki ketrampilan untuk melawan pada waktu yang tidak bisa ditentukan. Jadi orangtua harus mempersiapkan diri untuk mengatasi perlawanan dari sang anak.
2. Hindari memberikan argumen balik ke anak. Perang argumen bisa memicu timbulnya masalah yang lebih rumit. Kadang anak pembangkang menemukan argumen yang tak terduga dan bisa memicu orangtua untuk memberikan argumen balik.
3. Fokus tentang apa yang harus dilakukan. Untuk itu hindari pernyataan yang tidak bisa dikontrol oleh orangtua. Jika ingin menyuruh anak mengerjakan tugas sekolah, fokuslah pada masalah tugas sekolah saja. Misalnya katakan, "Tugas sekolah lebih penting untuk dikerjakan sebelum menonton televisi, jika tidak mau mengerjakan tugas maka televisi akan dimatikan".
4. Ambillah sedikit waktu untuk menenangkan diri. Hal ini sangat diperlukan ketika orangtua mulai kehilangan kendali. Berseteru dengan anak bisa menghabiskan energi yang luar biasa besar. Jika orangtua tidak tenang dan tidak bisa mengontrol diri, maka perseteruan tersebut bisa melukai hati orangtua dan anak itu sendiri.
5. Pertahankan sikap positif. Anak harus diajarkan untuk memikirkan dampak dari sikapnya terhadap kehidupan dan hubungannya dengan orang lain. Hal ini akan melatih keterampilan anak untuk berfikir positif dan fokus terhadap pilihannya.
6. Hindari penggunaan sindiran yang tajam. Banyak orangtua yang belum puas bila belum berteriak dan menyindir anak dengan kata-kata yang tajam yang sesungguhnya dapat melukai perasaan anak. Kata-kata sindiran dan teriakan saat berseteru bisa membahayakan hubungan antara orangtua dengan anak.
7. Beri penghargaan yang positif. Penghargaan yang positif sangat diperlukan saat anak mau mendengarkan kata-kata orangtuanya. Penghargaan tidak harus bersifat fisik, bahkan seringkali penghargaan yang bersifat emosional seperti pujian dan ekspresi cinta dari orangtua jauh lebih berarti buat anak. Bila itu dilakukan, maka dapat menjadi awal yang baik dalam membangun hubungan yang lebih baik antara orangtua dan anak.
1. Persiapkan diri untuk menerima reaksi yang tidak diharapkan. Anak yang membangkang memiliki ketrampilan untuk melawan pada waktu yang tidak bisa ditentukan. Jadi orangtua harus mempersiapkan diri untuk mengatasi perlawanan dari sang anak.
2. Hindari memberikan argumen balik ke anak. Perang argumen bisa memicu timbulnya masalah yang lebih rumit. Kadang anak pembangkang menemukan argumen yang tak terduga dan bisa memicu orangtua untuk memberikan argumen balik.
3. Fokus tentang apa yang harus dilakukan. Untuk itu hindari pernyataan yang tidak bisa dikontrol oleh orangtua. Jika ingin menyuruh anak mengerjakan tugas sekolah, fokuslah pada masalah tugas sekolah saja. Misalnya katakan, "Tugas sekolah lebih penting untuk dikerjakan sebelum menonton televisi, jika tidak mau mengerjakan tugas maka televisi akan dimatikan".
4. Ambillah sedikit waktu untuk menenangkan diri. Hal ini sangat diperlukan ketika orangtua mulai kehilangan kendali. Berseteru dengan anak bisa menghabiskan energi yang luar biasa besar. Jika orangtua tidak tenang dan tidak bisa mengontrol diri, maka perseteruan tersebut bisa melukai hati orangtua dan anak itu sendiri.
5. Pertahankan sikap positif. Anak harus diajarkan untuk memikirkan dampak dari sikapnya terhadap kehidupan dan hubungannya dengan orang lain. Hal ini akan melatih keterampilan anak untuk berfikir positif dan fokus terhadap pilihannya.
6. Hindari penggunaan sindiran yang tajam. Banyak orangtua yang belum puas bila belum berteriak dan menyindir anak dengan kata-kata yang tajam yang sesungguhnya dapat melukai perasaan anak. Kata-kata sindiran dan teriakan saat berseteru bisa membahayakan hubungan antara orangtua dengan anak.
7. Beri penghargaan yang positif. Penghargaan yang positif sangat diperlukan saat anak mau mendengarkan kata-kata orangtuanya. Penghargaan tidak harus bersifat fisik, bahkan seringkali penghargaan yang bersifat emosional seperti pujian dan ekspresi cinta dari orangtua jauh lebih berarti buat anak. Bila itu dilakukan, maka dapat menjadi awal yang baik dalam membangun hubungan yang lebih baik antara orangtua dan anak.
Mengidentifikasi Aspek-Aspek Perkembangan
Mengidentifikasi Aspek-Aspek Perkembangan
1. Perkembangan Fisik (Motorik)
Perkembangan fisik (motorik) merupakan proses tumbuh kembang kemampuan gerak seorang anak. Setiap gerakan yang dilakukan anak merupakan hasil pola interaksi yang kompleks dari berbagai bagian dan sistem dalam tubuh yang dikontrol oleh otak.
Perkembangan fisik (motorik) meliputi perkembangan motorik kasar dan motorik halus.
o Perkembangan Motorik Kasar
Kemampuan anak untuk duduk, berlari, dan melompat termasuk contoh perkembangan motorik kasar. Otot-otot besar dan sebagian atau seluruh anggota tubuh digunakan oleh anak untuk melakukan gerakan tubuh.
Perkembangan motorik kasar dipengaruhi oleh proses kematangan anak. Karena proses kematangan setiap anak berbeda, maka laju perkembangan seorang anak bisa saja berbeda dengan anak lainnya.
o Perkembangan Motorik halus
Adapun perkembangan motorik halus merupakan perkembangan gerakan anak yang menggunakan otot-otot kecil atau sebagian anggota tubuh tertentu.
Perkembangan pada aspek ini dipengaruhi oleh kesempatan anak untuk belajar dan berlatih. Kemampuan menulis, menggunting, dan menyusun balok termasuk contoh gerakan motorik halus.
2. Perkembangan Emosi
Perkembangan pada aspek ini meliputi kemampuan anak untuk mencintai; merasa nyaman, berani, gembira, takut, dan marah; serta bentuk-bentuk emosi lainnya. Pada aspek ini, anak sangat dipengaruhi oleh interaksi dengan orangtua dan orang-orang di sekitarnya.
Emosi yang berkembang akan sesuai dengan impuls emosi yang diterimanya. Misalnya, jika anak mendapatkan curahan kasih sayang, mereka akan belajar untuk menyayangi.
3. Perkembangan Sosial
Aspek sosial berkaitan dengan kemampuan anak untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Misalnya, kemampuan anak untuk menyapa dan bermain bersama teman-teman sebayanya.
Dengan mengetahui aspek-aspek perkembangan anak, orangtua dan pendidik bisa merancang dan memberikan rangsangan serta latihan agar keempat aspek tersebut berkembang secara seimbang.
Rangsangan atau latihan tidak bisa terfokus hanya pada satu atau sebagian aspek. Tentunya, rangsangan dan latihan tersebut diberikan dengan tetap memerhatikan kesiapan anak, bukan dengan paksaan.
1. Perkembangan Fisik (Motorik)
Perkembangan fisik (motorik) merupakan proses tumbuh kembang kemampuan gerak seorang anak. Setiap gerakan yang dilakukan anak merupakan hasil pola interaksi yang kompleks dari berbagai bagian dan sistem dalam tubuh yang dikontrol oleh otak.
Perkembangan fisik (motorik) meliputi perkembangan motorik kasar dan motorik halus.
o Perkembangan Motorik Kasar
Kemampuan anak untuk duduk, berlari, dan melompat termasuk contoh perkembangan motorik kasar. Otot-otot besar dan sebagian atau seluruh anggota tubuh digunakan oleh anak untuk melakukan gerakan tubuh.
Perkembangan motorik kasar dipengaruhi oleh proses kematangan anak. Karena proses kematangan setiap anak berbeda, maka laju perkembangan seorang anak bisa saja berbeda dengan anak lainnya.
o Perkembangan Motorik halus
Adapun perkembangan motorik halus merupakan perkembangan gerakan anak yang menggunakan otot-otot kecil atau sebagian anggota tubuh tertentu.
Perkembangan pada aspek ini dipengaruhi oleh kesempatan anak untuk belajar dan berlatih. Kemampuan menulis, menggunting, dan menyusun balok termasuk contoh gerakan motorik halus.
2. Perkembangan Emosi
Perkembangan pada aspek ini meliputi kemampuan anak untuk mencintai; merasa nyaman, berani, gembira, takut, dan marah; serta bentuk-bentuk emosi lainnya. Pada aspek ini, anak sangat dipengaruhi oleh interaksi dengan orangtua dan orang-orang di sekitarnya.
Emosi yang berkembang akan sesuai dengan impuls emosi yang diterimanya. Misalnya, jika anak mendapatkan curahan kasih sayang, mereka akan belajar untuk menyayangi.
3. Perkembangan Sosial
Aspek sosial berkaitan dengan kemampuan anak untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Misalnya, kemampuan anak untuk menyapa dan bermain bersama teman-teman sebayanya.
Dengan mengetahui aspek-aspek perkembangan anak, orangtua dan pendidik bisa merancang dan memberikan rangsangan serta latihan agar keempat aspek tersebut berkembang secara seimbang.
Rangsangan atau latihan tidak bisa terfokus hanya pada satu atau sebagian aspek. Tentunya, rangsangan dan latihan tersebut diberikan dengan tetap memerhatikan kesiapan anak, bukan dengan paksaan.
Langganan:
Postingan (Atom)


