UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
I. UMUM
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga Negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan Negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud “belajar sambil melakukan” adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud “kegiatan yang menantang” adalah aktivitas yang menggugah tekad untuk mengatasi masalah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Sistem Among yang diterapkan dalam pendidikan gerakan pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan yang berakar dari nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Prinsip kepemimpinan “di depan menjadi teladan” dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
Huruf b
Prinsip kepemimpinan “di tengah membangun kemauan” dikenal juga dengan istilah ing madya mangun karsa.
Huruf c
Prinsip kepemimpinan “di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian” dikenal juga dengan istilah tut wuri handayani.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
Huruf b
Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
Huruf c
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
Huruf d
Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
Huruf b
Pramuka penggalang berusia 11 sampai dengan 15 tahun.
Huruf c
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.
Huruf d
Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembina” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih peserta didik di gugus depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pelatih” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas melatih pembina.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pamong” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “instruktur” adalah tenaga pendidik gerakan pramuka yang memiliki keahlian/keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya gerakan pramuka
Ayat (2)
Standar tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya.
Yang dimaksud dengan “sukarela” adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.
Yang dimaksud dengan “nonpolitis” adalah organisasi gerakan pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam setiap kwartir dibentuk dewan kerja sebagai badan kelengkapan kwartir.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169
Tampilkan postingan dengan label Pramuka dan Kepramukaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pramuka dan Kepramukaan. Tampilkan semua postingan
Selasa, 07 Februari 2012
Selasa, 01 November 2011
soal-soal Pramuka 2
1. Siapa nama bapak Pandu Pramuka Sedunia?
a. Lord Robert Baden Powell
b. Robert Stephenson Smyth .
c. Lord Smyth Robert Boden Powell
d. Lort Robert Baden Powell of Gilwell
2. Kapan Bapak Pandu Pramuka seduia Lahir?
a. 21 Pebruari 1857. c. 23 Pebruari 1857
b. 22 Pebruari 1857 d. 24 Pebruari 1857
3. organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki yang di sebut dengan nama?
a. Boys Scout. c. Boyscout
b. Girls Scout d. Mans Scout
4. Berapa usia pramuka penegak?
a. 16-25. c. 16-23
b. 15-23 d. 17-25
5. Apa pengertian SAKA?
a. Satuan kepramukaan c. Sistem kepramukaan
b. Satuan karya. d. Sistem amanah karya anggota
6. Ada berapa saka sekarang yang ada di organisasi Pramuka di Indonesia?
a. 5 c. 9
b. 7 d. 11.
7. Apa arti warna Ungu yang ada pada Boys Scout ?
8. Pada tahun berapakan di dirikannya pramuka di Indonesia?
a. Tahun 1958 c. Tahun 1960
b. Tahun 1959 d. Tahun 1961.
9. "Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi?
a. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak
b. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak Pembina Pramuka, dan Andalan Pramuka
d. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pembina Pramuka
10. Siapa nama bapak pandu pramuka Indonesia?
a. Dr.A. Aziz Saleh c. Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
b. Dr. Ir. Soekarno d. Susilo Bambang Yudhoyono
11. Apa lambang Gerakan Pramuka Indonesia?
a. Boys Scout c. Bunga Lili
b. Gunung Dempo d. Tunas kepala.
12. Jika anda telah menjawab pertanyaan No. 11 ,mengapa lambang tersebut di jadikan lambang Gerakan Pramuka Indonesia?
a. Karena pantas dan indah
b. Karena bisa hidup dimana saja dan banyak manfaatnya
c. Karena bagus dan megah
d. Karena bisa hidup di berbagai musim dan dapat di manfaatkan
13. Gunung apa yang ada pada lambang KWARDA Palembang?
a. Gunung Semeru c. Gunung Jempol
b. Gunung Dempo. d. Gunung Kerinci
14. Siapa Penemu Sandi Morse?
a. Morse . c. mhouse
b. Mourse d. mhorse
15. Berasal dari manakah penemu sandi Morse?
a. Afrika c. Belanda
b. Amerika. d. Italia
16. Apa fungsi Kompas?
a. Penunjuk arah c. penunjuk arah mata air
b. Penunjuk arah mata angin. d. penunjuk udara
17. Jarum berwarna hitam pada kompas selalu menunjuk ke arah mana?
a. Timur c. Utara.
b. Selatan d. Barat
18. Sedangkan jarum yang berwarna putih menunjuk ke arah?
a. Timur c. Utara
b. Selatan. d. Barat
19. Apa kepanjangan dari DKC?
a. Dewan Kehormatan Cabang c. Dewan Kerajinan Cabang
b. Dewan Kerohanian Cabang d. Dewan Kerja Cabang.
20. Apa nama istilah kacu untuk anggota pramuka putri?
a. Kacu pramuka c. Stangan leher.
b. Pita leher d. Kacu
1. Apa pengertian dari PRAMUKA, GERAKAN PRAMUKA dan KEPRAMUKAAN?
2. Tulislah Janji dan kode Moral Pramuka!
3. Buatlah struktur Organisasi Gerakan Pramuka!
4. “SATYAKU KU DHARMAKAN, DHARMAKU KU BAKTIKAN”
Tulis ulang kata di atas degan menggunakan sandi Kotak I!
5. Ada berapa saka yang ada di pramuka sekarang?Sebutkan dan jelaskan fungsi dari masing-masing saka tersebut!
UMUM!!!
6. Apa Fungsi Jantung, Hati dan Ginjal!
7. Ada berapa jumlah tulang rusuk manusia?
8. Berapa jumlah gigi anak-anak dan jumlah gigi orang dewasa?
9. Dimana pertama kali dan kapan PBB di adakan?
10. Apa isi sumpah Pemuda!
11. Apa yang dimaksud dengan Revolusi Hijau?
12. Sholat Jama’ ada 2, sebutkan dan jelaskan!
13. Sebutkan nama-nama bulan islam!
14. Apa syarat sholat agar bisa di qashar kan?
Soal untuk final
1. Perang dunia II terjadi pada tahun berapa?
2. Danau toba adalah sebagian dari sejaran rakyak Indonesia. Terletak di manakah danau toba tersebut?
3. Baru-baru ini,tanggal 1 mei diperingati sebagai hari apa?
4. Yakult adalah contoh produk susu yang difermentasi. Bakteri apakah yang ada di dalamYakult?
5. Siapa nama presiden ke III di Indonesia?
6. Apa sebutan untuk anggota bersenjata terbesar di amerika serikat?
7. Ada berapa jumlah provinsi di Indonesia saat ini?
8. Sumatera selatan terletak di Indonesia Bagian Mana?
9. Siapa nama pencipta lagu Indonesia Raya?
10. Bendera merah putih di jahit oleh?
11. Sebutkan Dasa dharma no7!
12. “KAMI PRAMUKA INDONESIA”
Tulis kembali dengan menggunakan sandi kotak I!
13. C6H12O6 adalah rumus kimia dari senyawa apa?
14. H2O adalah rumus kimia dari senyawa apa?
15. Kerang, siput, keong dan hewan-hewan bercangkang lainnya termasuk dalam kelas apa?
16. Tari salman berasal dari daerah provinsi mana?
17. Suatu kabupaten di pimpin oleh siapa ?
18. Organ dalam mata yang berfungsi sebagai penerima cahaya dari sumber cahaya adalah?
19. suatu kondisi dimana seseorang sama sekali tidak dapat membedakan warna. Yang dapat dilihat hanyalah warna hitam, abu-abu, dan putih,biasanya penyakit ini adalah penyakit keturunan, Penyakit apakah tersebut?
20. Benua yang terbesar di dunia adalah benua?
21. Gunung fuji ,adalah termasuk gunung terindah di dunia. Terletak dimanakah gunung fuji tersebut?
22. Kapan dan di mana PBB didirikan ?
23.
a. Lord Robert Baden Powell
b. Robert Stephenson Smyth .
c. Lord Smyth Robert Boden Powell
d. Lort Robert Baden Powell of Gilwell
2. Kapan Bapak Pandu Pramuka seduia Lahir?
a. 21 Pebruari 1857. c. 23 Pebruari 1857
b. 22 Pebruari 1857 d. 24 Pebruari 1857
3. organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki yang di sebut dengan nama?
a. Boys Scout. c. Boyscout
b. Girls Scout d. Mans Scout
4. Berapa usia pramuka penegak?
a. 16-25. c. 16-23
b. 15-23 d. 17-25
5. Apa pengertian SAKA?
a. Satuan kepramukaan c. Sistem kepramukaan
b. Satuan karya. d. Sistem amanah karya anggota
6. Ada berapa saka sekarang yang ada di organisasi Pramuka di Indonesia?
a. 5 c. 9
b. 7 d. 11.
7. Apa arti warna Ungu yang ada pada Boys Scout ?
8. Pada tahun berapakan di dirikannya pramuka di Indonesia?
a. Tahun 1958 c. Tahun 1960
b. Tahun 1959 d. Tahun 1961.
9. "Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi?
a. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak
b. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak Pembina Pramuka, dan Andalan Pramuka
d. Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pembina Pramuka
10. Siapa nama bapak pandu pramuka Indonesia?
a. Dr.A. Aziz Saleh c. Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
b. Dr. Ir. Soekarno d. Susilo Bambang Yudhoyono
11. Apa lambang Gerakan Pramuka Indonesia?
a. Boys Scout c. Bunga Lili
b. Gunung Dempo d. Tunas kepala.
12. Jika anda telah menjawab pertanyaan No. 11 ,mengapa lambang tersebut di jadikan lambang Gerakan Pramuka Indonesia?
a. Karena pantas dan indah
b. Karena bisa hidup dimana saja dan banyak manfaatnya
c. Karena bagus dan megah
d. Karena bisa hidup di berbagai musim dan dapat di manfaatkan
13. Gunung apa yang ada pada lambang KWARDA Palembang?
a. Gunung Semeru c. Gunung Jempol
b. Gunung Dempo. d. Gunung Kerinci
14. Siapa Penemu Sandi Morse?
a. Morse . c. mhouse
b. Mourse d. mhorse
15. Berasal dari manakah penemu sandi Morse?
a. Afrika c. Belanda
b. Amerika. d. Italia
16. Apa fungsi Kompas?
a. Penunjuk arah c. penunjuk arah mata air
b. Penunjuk arah mata angin. d. penunjuk udara
17. Jarum berwarna hitam pada kompas selalu menunjuk ke arah mana?
a. Timur c. Utara.
b. Selatan d. Barat
18. Sedangkan jarum yang berwarna putih menunjuk ke arah?
a. Timur c. Utara
b. Selatan. d. Barat
19. Apa kepanjangan dari DKC?
a. Dewan Kehormatan Cabang c. Dewan Kerajinan Cabang
b. Dewan Kerohanian Cabang d. Dewan Kerja Cabang.
20. Apa nama istilah kacu untuk anggota pramuka putri?
a. Kacu pramuka c. Stangan leher.
b. Pita leher d. Kacu
1. Apa pengertian dari PRAMUKA, GERAKAN PRAMUKA dan KEPRAMUKAAN?
2. Tulislah Janji dan kode Moral Pramuka!
3. Buatlah struktur Organisasi Gerakan Pramuka!
4. “SATYAKU KU DHARMAKAN, DHARMAKU KU BAKTIKAN”
Tulis ulang kata di atas degan menggunakan sandi Kotak I!
5. Ada berapa saka yang ada di pramuka sekarang?Sebutkan dan jelaskan fungsi dari masing-masing saka tersebut!
UMUM!!!
6. Apa Fungsi Jantung, Hati dan Ginjal!
7. Ada berapa jumlah tulang rusuk manusia?
8. Berapa jumlah gigi anak-anak dan jumlah gigi orang dewasa?
9. Dimana pertama kali dan kapan PBB di adakan?
10. Apa isi sumpah Pemuda!
11. Apa yang dimaksud dengan Revolusi Hijau?
12. Sholat Jama’ ada 2, sebutkan dan jelaskan!
13. Sebutkan nama-nama bulan islam!
14. Apa syarat sholat agar bisa di qashar kan?
Soal untuk final
1. Perang dunia II terjadi pada tahun berapa?
2. Danau toba adalah sebagian dari sejaran rakyak Indonesia. Terletak di manakah danau toba tersebut?
3. Baru-baru ini,tanggal 1 mei diperingati sebagai hari apa?
4. Yakult adalah contoh produk susu yang difermentasi. Bakteri apakah yang ada di dalamYakult?
5. Siapa nama presiden ke III di Indonesia?
6. Apa sebutan untuk anggota bersenjata terbesar di amerika serikat?
7. Ada berapa jumlah provinsi di Indonesia saat ini?
8. Sumatera selatan terletak di Indonesia Bagian Mana?
9. Siapa nama pencipta lagu Indonesia Raya?
10. Bendera merah putih di jahit oleh?
11. Sebutkan Dasa dharma no7!
12. “KAMI PRAMUKA INDONESIA”
Tulis kembali dengan menggunakan sandi kotak I!
13. C6H12O6 adalah rumus kimia dari senyawa apa?
14. H2O adalah rumus kimia dari senyawa apa?
15. Kerang, siput, keong dan hewan-hewan bercangkang lainnya termasuk dalam kelas apa?
16. Tari salman berasal dari daerah provinsi mana?
17. Suatu kabupaten di pimpin oleh siapa ?
18. Organ dalam mata yang berfungsi sebagai penerima cahaya dari sumber cahaya adalah?
19. suatu kondisi dimana seseorang sama sekali tidak dapat membedakan warna. Yang dapat dilihat hanyalah warna hitam, abu-abu, dan putih,biasanya penyakit ini adalah penyakit keturunan, Penyakit apakah tersebut?
20. Benua yang terbesar di dunia adalah benua?
21. Gunung fuji ,adalah termasuk gunung terindah di dunia. Terletak dimanakah gunung fuji tersebut?
22. Kapan dan di mana PBB didirikan ?
23.
soal-soal Pramuka
Soal Putra A
1. Siapa nama bapak Pandu Pramuka Sedunia?
2. Berapa batasan usia pramuka penegak?
3. Apa pengertian SAKA?
4. Pada tahun berapakah di dirikannya pramuka di Indonesia?
5. Apa lambang Gerakan Pramuka Indonesia?
6. Gunung apa yang ada pada lambang KWARDA Palembang?
7. Berasal dari manakah penemu sandi Morse?
8. Perang dunia II terjadi dan berakhir pada tahun berapa ?
9. Diket sebuah bola dengan jari-jari 45 cm. Hitunglah Volume bola tersebut?
10. Sebuah mobil melaju dengan kecepatan 30 m/s. mobil tersebut menempuh jarak 200 m untuk tiba di kota tujuan. Hitunglah waktu yang ditempuh mobil tersebut?
Soal Putra B
1. Kapan Bapak Pandu Pramuka seduia Lahir?
2. Berapa Batasan Usia Pramuka Siaga?
3. Ada berapa Saka yang ada di pramuka Indonesia pada saat ini?
4. Apa kepanjangan dari DKR?
5. Sebutkan dasadharma no 7!
6. Pada Lambang KWARDA terdapat 9 garis berjajar, Garis apakah itu?
7. Siapa Nama Penemu Sandi Morse?
8. Perang Dunia I terjadi dan berakhir pada Tahun berapa?
9. Diket sebuah bola dengan jari-jari 23 cm. Hitunglah Volume bola tersebut
10. Sebuah mobil melaju dengan kecepatan 30 m/s. mobil tersebut menempuh jarak 500 m untuk tiba di kota tujuan. Hitunglah waktu yang ditempuh mobil tersebut
Soal Putra C
1. Kapan bapak Pandu pramuka sedunia wafat?
2. Berapa Batasan Usia Pramuka Penggalang?
3. Saka yang berada di bawah didikan Kepolisian adalah SAKA?
4. Apa kepanjangan dari DKN?
5. Sebutkan Dasadharma no 4!
6. Pada Lambang KWARDA terdapat 10 nyala api, 10 nyala api tersebut melambangkan apa?
7. Apa arti warna Ungu yang ada pada Boys Scout ?
8. Diket sebuah bola dengan jari-jari 50 cm. Hitunglah Volume bola tersebut
9. Sebuah mobil melaju dengan kecepatan 40 km/jam. mobil tersebut menempuh jarak 500 km untuk tiba di kota tujuan. Hitunglah waktu yang ditempuh mobil tersebut
Soal Putri A
1. Sebuah persegi panjang dengan panjang 9 cm mempunyai lebar 5 cm. Hitunglah luas persegi panjang tersebut
2. Diketahui masa suatu benda 15 kg, melaju dengan kecepatan 45 m/s. Hitunglah gaya yang bekerja pada benda tersebut dengan menggunakan hukum Newton II
Soal Putri B
1. Sebuah persegi panjang dengan panjang 9 cm mempunyai lebar 5 cm. Hitunglah luas persegi panjang tersebut
2. Diketahui masa suatu benda 15 kg, melaju dengan kecepatan 45 m/s. Hitunglah gaya yang bekerja pada benda tersebut dengan menggunakan hukum Newton II
Soal putri C
1. Sebuah persegi panjang dengan panjang 9 cm mempunyai lebar 5 cm. Hitunglah luas persegi panjang tersebut
2. Diketahui masa suatu benda 15 kg, melaju dengan kecepatan 45 m/s. Hitunglah gaya yang bekerja pada benda tersebut dengan menggunakan hukum Newton II
Soal putri D
1. Sebuah persegi panjang dengan panjang 9 cm mempunyai lebar 5 cm. Hitunglah luas persegi panjang tersebut
2. Diketahui masa suatu benda 15 kg, melaju dengan kecepatan 45 m/s. Hitunglah gaya yang bekerja pada benda tersebut dengan menggunakan hukum Newton II
a
Soal Final Untuk Putra
1. Hitunglah volume sebuah kubus yang mempunyai sisi 4,5 cm?
2. Hitung harga W yang mempunyai frekuensi 50 Hz?
Soal Final Untuk putrid
3. Hitunglah volume sebuah kubus yang mempunyai sisi 4,5 cm?
4. Hitung harga W yang mempunyai frekuensi 50 Hz?
1. Siapa nama bapak Pandu Pramuka Sedunia?
2. Berapa batasan usia pramuka penegak?
3. Apa pengertian SAKA?
4. Pada tahun berapakah di dirikannya pramuka di Indonesia?
5. Apa lambang Gerakan Pramuka Indonesia?
6. Gunung apa yang ada pada lambang KWARDA Palembang?
7. Berasal dari manakah penemu sandi Morse?
8. Perang dunia II terjadi dan berakhir pada tahun berapa ?
9. Diket sebuah bola dengan jari-jari 45 cm. Hitunglah Volume bola tersebut?
10. Sebuah mobil melaju dengan kecepatan 30 m/s. mobil tersebut menempuh jarak 200 m untuk tiba di kota tujuan. Hitunglah waktu yang ditempuh mobil tersebut?
Soal Putra B
1. Kapan Bapak Pandu Pramuka seduia Lahir?
2. Berapa Batasan Usia Pramuka Siaga?
3. Ada berapa Saka yang ada di pramuka Indonesia pada saat ini?
4. Apa kepanjangan dari DKR?
5. Sebutkan dasadharma no 7!
6. Pada Lambang KWARDA terdapat 9 garis berjajar, Garis apakah itu?
7. Siapa Nama Penemu Sandi Morse?
8. Perang Dunia I terjadi dan berakhir pada Tahun berapa?
9. Diket sebuah bola dengan jari-jari 23 cm. Hitunglah Volume bola tersebut
10. Sebuah mobil melaju dengan kecepatan 30 m/s. mobil tersebut menempuh jarak 500 m untuk tiba di kota tujuan. Hitunglah waktu yang ditempuh mobil tersebut
Soal Putra C
1. Kapan bapak Pandu pramuka sedunia wafat?
2. Berapa Batasan Usia Pramuka Penggalang?
3. Saka yang berada di bawah didikan Kepolisian adalah SAKA?
4. Apa kepanjangan dari DKN?
5. Sebutkan Dasadharma no 4!
6. Pada Lambang KWARDA terdapat 10 nyala api, 10 nyala api tersebut melambangkan apa?
7. Apa arti warna Ungu yang ada pada Boys Scout ?
8. Diket sebuah bola dengan jari-jari 50 cm. Hitunglah Volume bola tersebut
9. Sebuah mobil melaju dengan kecepatan 40 km/jam. mobil tersebut menempuh jarak 500 km untuk tiba di kota tujuan. Hitunglah waktu yang ditempuh mobil tersebut
Soal Putri A
1. Sebuah persegi panjang dengan panjang 9 cm mempunyai lebar 5 cm. Hitunglah luas persegi panjang tersebut
2. Diketahui masa suatu benda 15 kg, melaju dengan kecepatan 45 m/s. Hitunglah gaya yang bekerja pada benda tersebut dengan menggunakan hukum Newton II
Soal Putri B
1. Sebuah persegi panjang dengan panjang 9 cm mempunyai lebar 5 cm. Hitunglah luas persegi panjang tersebut
2. Diketahui masa suatu benda 15 kg, melaju dengan kecepatan 45 m/s. Hitunglah gaya yang bekerja pada benda tersebut dengan menggunakan hukum Newton II
Soal putri C
1. Sebuah persegi panjang dengan panjang 9 cm mempunyai lebar 5 cm. Hitunglah luas persegi panjang tersebut
2. Diketahui masa suatu benda 15 kg, melaju dengan kecepatan 45 m/s. Hitunglah gaya yang bekerja pada benda tersebut dengan menggunakan hukum Newton II
Soal putri D
1. Sebuah persegi panjang dengan panjang 9 cm mempunyai lebar 5 cm. Hitunglah luas persegi panjang tersebut
2. Diketahui masa suatu benda 15 kg, melaju dengan kecepatan 45 m/s. Hitunglah gaya yang bekerja pada benda tersebut dengan menggunakan hukum Newton II
a
Soal Final Untuk Putra
1. Hitunglah volume sebuah kubus yang mempunyai sisi 4,5 cm?
2. Hitung harga W yang mempunyai frekuensi 50 Hz?
Soal Final Untuk putrid
3. Hitunglah volume sebuah kubus yang mempunyai sisi 4,5 cm?
4. Hitung harga W yang mempunyai frekuensi 50 Hz?
Sabtu, 01 Januari 2011
Materi Gerakan Pramuka Penegak
Materi Gerakan Pramuka Penegak
1. Pola Umum dan Pola Dasar Gerakan Pramuka
2. AD dan ART Gerakan Pramuka
3. Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
4. Organisasi dan Administrasi Satuan Pramuka T/D
5. Kepemimpinan dalam Gerakan Pramuka
6. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
7. Macam-macam Pramuka dalam satuan Pramuka
8. Cara Menyelesaikan SKU dan mendapatkan TKU
9. Pakaian Seragam dan tanda pengenal Pramuka
10. Kegiatan Pamuka Penegak dan Pandega
11. Penyusunan Program Kerja Pramuka
12. Api Unggun
13. Satuan Karya Pramuka (SAKA)
14. Adat Ambalan dan Renungan Pramuka
15. Macam-macam Perkemahan
16. Macam-Macam Sandi
17. Semaphore
18. Struktur Organisasi
19.
1. Pola Umum dan Pola Dasar Gerakan Pramuka
2. AD dan ART Gerakan Pramuka
3. Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
4. Organisasi dan Administrasi Satuan Pramuka T/D
5. Kepemimpinan dalam Gerakan Pramuka
6. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
7. Macam-macam Pramuka dalam satuan Pramuka
8. Cara Menyelesaikan SKU dan mendapatkan TKU
9. Pakaian Seragam dan tanda pengenal Pramuka
10. Kegiatan Pamuka Penegak dan Pandega
11. Penyusunan Program Kerja Pramuka
12. Api Unggun
13. Satuan Karya Pramuka (SAKA)
14. Adat Ambalan dan Renungan Pramuka
15. Macam-macam Perkemahan
16. Macam-Macam Sandi
17. Semaphore
18. Struktur Organisasi
19.
Satuan Karya Pramuka (SAKA)
Pengertian
Untuk mencapai tujuan gerakan premuka, maka proses pembinaan peserta didik harus diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, moral, jasmani,bakat, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan melalui kegiatan yang dilaksanakan sebanyak mungkin dengan kegiatan praktek secara praktis dengan menggunakan sistem among, prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan. Dibentuklah gugus depan sebagai wadah utama pembinaan kepribadian dan satuan karya pramuka (SAKA) sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk melaksanakan bakti pada masyarakat, melalui berbagai bidang kejuruan.
Satuan karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman parapramuka dalam berbagai bidang.
Guna menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam organisasi maka diterbitkan surat keputusankwartir nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 yang mengatur tentang satuan karya pramuka (SAKA).
Tujuan Dan Sasaran
Tujuan
Mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman dalam berbagai bidang kejuruan tertentu.
Meningkatkan motivasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif.
Memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupannya.
Memberikan bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional pembangunan nasional.
Sasaran
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Meningkatkan kemantapan mental dan fisik.
Memiliki rasa tanggung jawab terhadap dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan YME.
Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
Melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
Dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positifsesuai dengan minat dan bakat.
Menjalankan satya dan darma pramuka secara nyata.
Fungsi
wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kejuruan tertentu.
Sarana untuk pelaksanan kegiatan nyata dan produktif serta bakti ada masyarakat.
Pelengkap pendidika kepramukaan di gugus depan.
Alat untuk pencapaian tujuan gerakan pramuka.
struktur satuan karya
organisasi
Saka dibentuk ditiap Ranting dan berada di bawah wewenang dan pembinaan Kwartir Ranting, apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka maka pembentukan Saka bisa dilaksanakan di Kwartir Cabang.
Saka minimal beranggotakan 10 orang dan maksimal 40 orang serta minimal terdiri dari 2 krida yang masing-masing beranggotakan antara 5 sampai 10 orang.
Jika satu Saka anggotanya lebih dari 40 orang maka dapat dijadikan menjadi 2 Saka atau lebih.
Anggota Saka putra dan putri dipisahkan dengan Saka putra dibina oleh Pamong Saka putra dan anggota saka putri dibina oleh pamong Saka putri.
Anggota Saka dikelompokan dalam satuan kecil yang diberi nama krida-krida beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang.
Anggota Saka ialah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari gugusdepan-gugusdepan, Pramuka Penggalang, calom Penegak dan calon Pandega dengan seijin pembina gugusdepannya dapat menjadi anggota saka dengan syarat paling lambat 1 tahun setelah masuk dalam Saka harus sudah dilantik sebagai Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega.
Pemuda bukan Pramuka yang berusia antara 14 s.d. 25 tahun dapat diterima sebagai anggota Saka dengan ketentuan paling lambat 6 bulan setelah masuk Saka wajib bergabung dengan salah satu gugusdepan.
Dalam Saka dibentuk Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka yang prinsipnya sama dengan Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan Ambalan.
Pimpinan, Pamong dan Instruktur Saka
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka di tingkat Kwarcab, Kwarda dan Kwarnas perlu dibentuk pimpinan Saka.
Guna melaksanakan proses pembinaan di dalam Saka perlu ditetapkan Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka.
Guna menyelengarakan program peningkatan kemampuan dan ketrampilan anggota Saka perlu diangkat Instruktur Saka yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas membantu Pamong Saka.
Masa bakti Pimpinan Saka sama dengan masa bakti Kwartinya sedangkan masa bakti Pamong dan Instruktur Saka adalah dua tahun.
Macam Satuan Karya
Ada 11 Satuan Karya Pramuka (SAKA) yang ada dalam Gerakan Pramuka, yaitu:
1. Saka Bahari: Bidang Kelautan
2. Saka Bakti Husada: Bidang Kesehatan
3. Saka Bhayangkara: Bidang Kepolisian
4. Saka Dirgantara: Bidang Keudaraan
5. Saka Kencana: Bidang Kependudukan
6. Saka Taruna Bumi: Bidang Pertanian
7. Saka Wana Bakti: Bidang Kehutanan
8. Saka Bina Sosial: Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
9. Saka Pandu Wisata: Bidang Kepariwisataan
10. Saka Wirakartika: Bidang Pertahanan Bela Negara
Ada satu lagi yang hanya baru ada di Kabupaten Pramuka Kwartir Cabang 11.06 Purworejo yang merupakan Satuan Karya satu-satunya ada di Indonesia yaitu Saka Teknologi yang membidangi Ilmu Tekhnologi.
Untuk mencapai tujuan gerakan premuka, maka proses pembinaan peserta didik harus diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, moral, jasmani,bakat, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan melalui kegiatan yang dilaksanakan sebanyak mungkin dengan kegiatan praktek secara praktis dengan menggunakan sistem among, prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan. Dibentuklah gugus depan sebagai wadah utama pembinaan kepribadian dan satuan karya pramuka (SAKA) sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk melaksanakan bakti pada masyarakat, melalui berbagai bidang kejuruan.
Satuan karya Pramuka (SAKA) adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman parapramuka dalam berbagai bidang.
Guna menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam organisasi maka diterbitkan surat keputusankwartir nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 yang mengatur tentang satuan karya pramuka (SAKA).
Tujuan Dan Sasaran
Tujuan
Mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman dalam berbagai bidang kejuruan tertentu.
Meningkatkan motivasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif.
Memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupannya.
Memberikan bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional pembangunan nasional.
Sasaran
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Meningkatkan kemantapan mental dan fisik.
Memiliki rasa tanggung jawab terhadap dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan YME.
Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
Melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
Dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positifsesuai dengan minat dan bakat.
Menjalankan satya dan darma pramuka secara nyata.
Fungsi
wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kejuruan tertentu.
Sarana untuk pelaksanan kegiatan nyata dan produktif serta bakti ada masyarakat.
Pelengkap pendidika kepramukaan di gugus depan.
Alat untuk pencapaian tujuan gerakan pramuka.
struktur satuan karya
organisasi
Saka dibentuk ditiap Ranting dan berada di bawah wewenang dan pembinaan Kwartir Ranting, apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka maka pembentukan Saka bisa dilaksanakan di Kwartir Cabang.
Saka minimal beranggotakan 10 orang dan maksimal 40 orang serta minimal terdiri dari 2 krida yang masing-masing beranggotakan antara 5 sampai 10 orang.
Jika satu Saka anggotanya lebih dari 40 orang maka dapat dijadikan menjadi 2 Saka atau lebih.
Anggota Saka putra dan putri dipisahkan dengan Saka putra dibina oleh Pamong Saka putra dan anggota saka putri dibina oleh pamong Saka putri.
Anggota Saka dikelompokan dalam satuan kecil yang diberi nama krida-krida beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang.
Anggota Saka ialah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari gugusdepan-gugusdepan, Pramuka Penggalang, calom Penegak dan calon Pandega dengan seijin pembina gugusdepannya dapat menjadi anggota saka dengan syarat paling lambat 1 tahun setelah masuk dalam Saka harus sudah dilantik sebagai Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega.
Pemuda bukan Pramuka yang berusia antara 14 s.d. 25 tahun dapat diterima sebagai anggota Saka dengan ketentuan paling lambat 6 bulan setelah masuk Saka wajib bergabung dengan salah satu gugusdepan.
Dalam Saka dibentuk Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka yang prinsipnya sama dengan Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan Ambalan.
Pimpinan, Pamong dan Instruktur Saka
Dalam rangka usaha untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka di tingkat Kwarcab, Kwarda dan Kwarnas perlu dibentuk pimpinan Saka.
Guna melaksanakan proses pembinaan di dalam Saka perlu ditetapkan Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka.
Guna menyelengarakan program peningkatan kemampuan dan ketrampilan anggota Saka perlu diangkat Instruktur Saka yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas membantu Pamong Saka.
Masa bakti Pimpinan Saka sama dengan masa bakti Kwartinya sedangkan masa bakti Pamong dan Instruktur Saka adalah dua tahun.
Macam Satuan Karya
Ada 11 Satuan Karya Pramuka (SAKA) yang ada dalam Gerakan Pramuka, yaitu:
1. Saka Bahari: Bidang Kelautan
2. Saka Bakti Husada: Bidang Kesehatan
3. Saka Bhayangkara: Bidang Kepolisian
4. Saka Dirgantara: Bidang Keudaraan
5. Saka Kencana: Bidang Kependudukan
6. Saka Taruna Bumi: Bidang Pertanian
7. Saka Wana Bakti: Bidang Kehutanan
8. Saka Bina Sosial: Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
9. Saka Pandu Wisata: Bidang Kepariwisataan
10. Saka Wirakartika: Bidang Pertahanan Bela Negara
Ada satu lagi yang hanya baru ada di Kabupaten Pramuka Kwartir Cabang 11.06 Purworejo yang merupakan Satuan Karya satu-satunya ada di Indonesia yaitu Saka Teknologi yang membidangi Ilmu Tekhnologi.
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
.
2. Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
.
a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
.
3. Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:
.
a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
.
4. Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.
.
5. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya.
.
2. Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
.
a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
.
3. Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:
.
a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
.
4. Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.
.
5. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya.
KEGIATAN KEPRAMUKAAN
Kegiatan kepramukaan
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi yang merupakan wadah proses pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari praja muda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang berusia antara 7 sampai dengan 25 tahun, dan berkedudukan sebagai peserta didik, yaitu sebagai Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud dengan “kepramukaan” adalah suatu proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan bagi anak dan pemuda di bawah tanggung jawab orang dewasa yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan di luar lingkungan pendidikan keluarga dan di alam terbuka dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Dalam Kepramukaan terdapat banyak kegiatan. Pada prinsipnya semua kegiatan yang sesuai dengan PDK dan MK adalah kegiatan kepramukaan, akan tetapi terdapat kegiatan-kegiatan yang biasa bahkan rutin dilakukan dalam kepramukaanKegiatan yang dapat diikuti semua golongan Pramuka
* Jamboree On The Air (JOTA) dan Jambore On The Internet (JOTI), adalah pertemuan Pramuka melalui udara, bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan pertemuan Pramuka melalui internet. Kedua kegiatan ini dilaksanakan secara serentak. Kegiatan ini diselenggarakan di tingkat nasional dan internasional.
[sunting] Kegiatan Pramuka Penegak-Pandega
Raimuna Nasional VIII
Raimuna
* Raimuna adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional.Kata Raimuna berasald ari bahasa suku Asli di wilayah Yapen Waropen-papua, yang berasal dari kata Rai dan Muna yang artinya pertemuan ketua suku dalam suatu forum yang menghasilkan suatu tujuan suci untuk kepentingan bersama.Raimuna Nasional VIII yang diadakan pada tahun 2003 merupakan Raimuna Nasional pertama yang diadakan diluar “kebiasaan” , Raimuna Nasional VIII diadakan di Taman Candi Prambanan-Yogyakarta , biasanya Raimuna Nasional diselenggarakan di BUPER WILADATIKA – CIbubur-Jakarta.Untuk Raimuna Nasional yang akan datang (Raimuna Nasional IX tahun 2008), akan dilaksanakan kembali di BUPER WILADATIKA – Cibubur-Jakarta Timur .
Gladian Pimpinan Satuan
* Gladian Pimpinan Satuan, adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga dan pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.
Perkemahan
Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Saptu Minggu (Persami), Perkemahan Jum’at Saptu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan sejenisnya.
* Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler, khusus untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.
Perkemahan Bhakti
* Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat.
PERAN SAKA (Perkemahan Antar Saka)
* Perkemahan Antar (Peran) Saka, adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh Saka. Peran Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya Pramuka.
Pengembaraan
* Pengembaraan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.
Latihan Pengembangan Kepemimpinan
* Latihan Pengembangan Kepemimpinan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam Gerakan Pramuka.
PPDK
* Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien.
Kursus Instruktur Muda
* Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.
Penataran, Seminar dan Lokakarya
* Penataran, Seminar, dan Lokakarya, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan bagi perkembangan Gerakan Pramuka.
Sidang Paripurna
* Sidang Paripurna, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang tergabung dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun program kerja/kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu tahun dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.
Musppanitera
* Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi yang merupakan wadah proses pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari praja muda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang berusia antara 7 sampai dengan 25 tahun, dan berkedudukan sebagai peserta didik, yaitu sebagai Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Sedangkan yang dimaksud dengan “kepramukaan” adalah suatu proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan bagi anak dan pemuda di bawah tanggung jawab orang dewasa yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan di luar lingkungan pendidikan keluarga dan di alam terbuka dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Dalam Kepramukaan terdapat banyak kegiatan. Pada prinsipnya semua kegiatan yang sesuai dengan PDK dan MK adalah kegiatan kepramukaan, akan tetapi terdapat kegiatan-kegiatan yang biasa bahkan rutin dilakukan dalam kepramukaanKegiatan yang dapat diikuti semua golongan Pramuka
* Jamboree On The Air (JOTA) dan Jambore On The Internet (JOTI), adalah pertemuan Pramuka melalui udara, bekerjasama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan pertemuan Pramuka melalui internet. Kedua kegiatan ini dilaksanakan secara serentak. Kegiatan ini diselenggarakan di tingkat nasional dan internasional.
[sunting] Kegiatan Pramuka Penegak-Pandega
Raimuna Nasional VIII
Raimuna
* Raimuna adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka, seperti Raimuna Ranting, Raimuna Cabang, Raimuna Daerah, Raimuna Nasional.Kata Raimuna berasald ari bahasa suku Asli di wilayah Yapen Waropen-papua, yang berasal dari kata Rai dan Muna yang artinya pertemuan ketua suku dalam suatu forum yang menghasilkan suatu tujuan suci untuk kepentingan bersama.Raimuna Nasional VIII yang diadakan pada tahun 2003 merupakan Raimuna Nasional pertama yang diadakan diluar “kebiasaan” , Raimuna Nasional VIII diadakan di Taman Candi Prambanan-Yogyakarta , biasanya Raimuna Nasional diselenggarakan di BUPER WILADATIKA – CIbubur-Jakarta.Untuk Raimuna Nasional yang akan datang (Raimuna Nasional IX tahun 2008), akan dilaksanakan kembali di BUPER WILADATIKA – Cibubur-Jakarta Timur .
Gladian Pimpinan Satuan
* Gladian Pimpinan Satuan, adalah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bagi Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga, dan Wakil Pemimpin Sangga dan pengurus Dewan Ambalan/Racana, yang bertujuan memberikan pengetahuan di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinsat diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinsat bila dipandang perlu.
Perkemahan
Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diselenggarakan secara reguler untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan dalam satu periode, seperti Perkemahan Saptu Minggu (Persami), Perkemahan Jum’at Saptu Minggu (Perjusami), perkemahan hari libur, dan sejenisnya.
* Perkemahan Wirakarya (PW), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengadakan integrasi dengan masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan pembangunan masyarakat. PW diselenggarakan oleh semua jajaran kwartir secara reguler, khusus untuk PW Nas, diselenggarakan apabila dipandang perlu.
Perkemahan Bhakti
* Perkemahan Bakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat.
PERAN SAKA (Perkemahan Antar Saka)
* Perkemahan Antar (Peran) Saka, adalah Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya Pramuka (Saka), berbentuk perkemahan besar, yang diselenggarakan oleh kwartir Gerakan Pramuka. Saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh Saka. Peran Saka diselenggarakan apabila diikuti minimal oleh dua Satuan Karya Pramuka.
Pengembaraan
* Pengembaraan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk penjelajahan, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan tentang ilmu medan, peta, kompas dan survival.
Latihan Pengembangan Kepemimpinan
* Latihan Pengembangan Kepemimpinan, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menanamkan dan mengembangkan jiwa kepemimpinan bagi generasi muda agar dapat ikut serta dalam mengelola kwartir dan diharapkan di kemudian hari mampu menduduki posisi pimpinan dalam Gerakan Pramuka.
PPDK
* Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang menjadi anggota Dewan Kerja untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman mengenai pengelolaan Dewan Kerja, sehingga para anggota Dewan Kerja di wilayah binaannya dapat mengelola dewan kerjanya secara efektif dan efisien.
Kursus Instruktur Muda
* Kursus Instruktur Muda, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pengembangan potensi Pramuka, baik sebagai Pribadi, kelompok maupun organisasi untuk mensukseskan pelaksanaan upaya Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengentasan Kemiskinan dan Penanggulangan Bencana.
Penataran, Seminar dan Lokakarya
* Penataran, Seminar, dan Lokakarya, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengkaji suatu permasalahan dan merumuskan hasil kajian serta memecahkan masalah secara bersama, sebagai bahan masukan bagi perkembangan Gerakan Pramuka.
Sidang Paripurna
* Sidang Paripurna, adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang tergabung dalam Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun program kerja/kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu tahun dan akan dijadikan bahan dalam Rapat Kerja Kwartir.
Musppanitera
* Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera (Musppanitera), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyusun perencanaan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kwartir dalam satu masa bakti kwartir/dewan kerja dan akan dijadikan bahan pada musyawarah kwartirnya.
PRAMUKA GARUDA
Pramuka Garuda ialah tingkatan tertinggi dalam setiap golongan (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Seorang peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah memenuhi persyaratan SKK Garuda, berhak mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji kelayakan untuk dapat naik ke tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan, Kwartir akan mengevaluasi peserta didik itu tentang kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon Pramuka Garuda akan diinterview oleh tim penguji yang terdiri dari tokoh kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.
Setelah lulus tes interview dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik menjadi Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan dengan hari yang bermakna khusus, baik bagi peserta didik tersebut ataupun bagi Gerakan Pramuka, semisal: hari ulang tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua dan tokoh Pramuka.
Syarat Pramuka Garuda
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
B. Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
C. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
D. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
E. Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
F. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
G. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
C. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
D. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
E. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
F. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
G. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
H. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
I. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
C. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
D. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
E. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
F. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
G. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
H. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
I. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
J. Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
C. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
D. Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
2) Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
3) Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan Penggalang.
3) Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
E. Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Medali Garuda
Bentuk penghargaan bagi Pramuka Garuda berbentuk medali, memiliki pita dengan warna pinggiran putih dan warna garis tebal di tengah merah, di ujung pita terdapat medali yang terbuat dari metal berbentuk segi lima bergambarkan Burung Garuda yang memiliki tunas kelapa di dadanya, dan memegang pita bertuliskan: SETIA, SIAP,SEDIA yang mengambarkan sikap yang dimiliki setiap Pramuka Garuda.
Cara mengenakan medali
Medali dikalungkan dengan pita berada dibawah kacu/dasi dengan ujung medali berada di luar, di depan kacu/dasi dan bila dikalungkan berada tepat di ujung tulang dada. Hanya dikenakan pada upacara resmi.
Warna dasar bagi medali tadi beragam, sesuai dengan warna dasar golongan. Bagi Siaga Garuda berwarna hijau, bagi Penggalang Garuda berwarna merah, bagi Penegak Garuda berwarna kuning, bagi Pandega Garuda berwarna cokelat.
Setelah lulus tes interview dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik menjadi Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan dengan hari yang bermakna khusus, baik bagi peserta didik tersebut ataupun bagi Gerakan Pramuka, semisal: hari ulang tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua dan tokoh Pramuka.
Syarat Pramuka Garuda
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
B. Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
C. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
D. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
E. Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
F. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
G. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
C. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
D. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
E. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
F. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
G. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
H. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
I. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
C. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
D. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
E. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
F. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
G. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
H. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
I. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
J. Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
C. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
D. Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
2) Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
3) Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan Penggalang.
3) Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
E. Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Medali Garuda
Bentuk penghargaan bagi Pramuka Garuda berbentuk medali, memiliki pita dengan warna pinggiran putih dan warna garis tebal di tengah merah, di ujung pita terdapat medali yang terbuat dari metal berbentuk segi lima bergambarkan Burung Garuda yang memiliki tunas kelapa di dadanya, dan memegang pita bertuliskan: SETIA, SIAP,SEDIA yang mengambarkan sikap yang dimiliki setiap Pramuka Garuda.
Cara mengenakan medali
Medali dikalungkan dengan pita berada dibawah kacu/dasi dengan ujung medali berada di luar, di depan kacu/dasi dan bila dikalungkan berada tepat di ujung tulang dada. Hanya dikenakan pada upacara resmi.
Warna dasar bagi medali tadi beragam, sesuai dengan warna dasar golongan. Bagi Siaga Garuda berwarna hijau, bagi Penggalang Garuda berwarna merah, bagi Penegak Garuda berwarna kuning, bagi Pandega Garuda berwarna cokelat.
Sabtu, 27 November 2010
Adat Ambalan
Adat ambalan adalah adat kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak dan Pandega di Suatu Ambalan/ Racana.
Adat memiliki tujuan yakni agar dengan adanya adat kebiasaan tersebut, para Pramuka Penegak dan Pandega dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku di tempat mereka.
MEMAHAMI ADAT AMBALAN/ RACANA.
1. Proses pembuatan adat ambalan/ racana dilakukan seperti pembuatan sandi ambalan/ racana yaitu melalui musyawarah ambalan.
2. Adat ambalan/ racana sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seseorang merasa telah melanggar adat yang berlaku bersedia menerima sangsi.
3. Adat Ambalan / Racana harus mampu mendorong para anggotanya untuk bertindak disiplin., patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik dan maju.
4. Di dalam adat Ambalan/ Racana harus terdapat ketentuan :
Wajib mengikuti renungan jiwa sebelum dilantik sebagai Penegak Bantara.
Variasi dalam melaksanakan pelantikan, dapat menimbulkan kesan menyenangkan yang sukar dilupakan bagi yang dilantik, seperti misalnya : sebelum dilantik harus mencuci wajahnya, lalu membersihkan dengan handuk putih, lalu menghormat kepada bendera sebelum memasuki ruangan, sujud kepada orang tuannya sebelum dilantik dll.
Pada upacara kenaikan tingkat, dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana ada pemberian pusaka sesuai dengan adat setempat, antara lain seperti : bamboo runcing beserta bendera merah putihnya, Panah beserta busurnya, keris dll. Pengadaan dan pemberian pusaka ini harus disertai maknanya.
Adat ambalan/ racana merupakan adat kebiasaan di lingkungan ambalan/ racana yang merupakan tingkah perilaku yang unik dan positif, contoh :
- Bagi yang terlambat datang harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir terlebih dahulu,
- Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja.
- Pada saat pembacaan sandi ambalan dalam upacara pembukaan/ penutupan latihan mengambil sikap/ gerakan tertentu.
• Pada hakekatnya Adat ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan ciri khas kehidupan di lingkungan ambalan/ racana.
Adat memiliki tujuan yakni agar dengan adanya adat kebiasaan tersebut, para Pramuka Penegak dan Pandega dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku di tempat mereka.
MEMAHAMI ADAT AMBALAN/ RACANA.
1. Proses pembuatan adat ambalan/ racana dilakukan seperti pembuatan sandi ambalan/ racana yaitu melalui musyawarah ambalan.
2. Adat ambalan/ racana sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seseorang merasa telah melanggar adat yang berlaku bersedia menerima sangsi.
3. Adat Ambalan / Racana harus mampu mendorong para anggotanya untuk bertindak disiplin., patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik dan maju.
4. Di dalam adat Ambalan/ Racana harus terdapat ketentuan :
Wajib mengikuti renungan jiwa sebelum dilantik sebagai Penegak Bantara.
Variasi dalam melaksanakan pelantikan, dapat menimbulkan kesan menyenangkan yang sukar dilupakan bagi yang dilantik, seperti misalnya : sebelum dilantik harus mencuci wajahnya, lalu membersihkan dengan handuk putih, lalu menghormat kepada bendera sebelum memasuki ruangan, sujud kepada orang tuannya sebelum dilantik dll.
Pada upacara kenaikan tingkat, dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana ada pemberian pusaka sesuai dengan adat setempat, antara lain seperti : bamboo runcing beserta bendera merah putihnya, Panah beserta busurnya, keris dll. Pengadaan dan pemberian pusaka ini harus disertai maknanya.
Adat ambalan/ racana merupakan adat kebiasaan di lingkungan ambalan/ racana yang merupakan tingkah perilaku yang unik dan positif, contoh :
- Bagi yang terlambat datang harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir terlebih dahulu,
- Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja.
- Pada saat pembacaan sandi ambalan dalam upacara pembukaan/ penutupan latihan mengambil sikap/ gerakan tertentu.
• Pada hakekatnya Adat ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan ciri khas kehidupan di lingkungan ambalan/ racana.
Pusaka Ambalan dan RACANA
Pusaka Ambalan dan Racana
PUSAKA AMBALAN - RACANA
Di lingkungan Ambalan dan Racana, kelengkapan selain adat istiadat sandi dan kibaran cita masih ada satu lagi yakni yang disebut Pusaka Ambalan/ Racana.
Pusaka Ambalan/ Racana adalah suatu lambang yang diwujudkan dalam bentuk benda, dapat berupa senjata/ pusaka kebanggaan yang bermakna positif, dipilih melalui musyawarah dan memiliki arti kiasan.
Tujuan adanya Pusaka Ambalan/ Racana adalah :
1. Mendorong daya kreatifitas dalam kehidupan sehari-hari bagi para anggotanya.
2. Mendorong semangat dalam dalam berbakti, berlatih dan bekerja.
3. Memiliki jiwa kebanggaan dan kebersamaan sesama anggota.
4. Mendorong untuk bertindak disiplin, patuh dan dapat mencerminkan kehidupan dalam bermasyarakat yang berbudaya dan maju.
Jenis Pusaka ambalan/ racana dapat dipilih berupa : selendang, senjata pelindung, kapak, bambu runcing atau lainnya yang memiliki latar belakang yang bernilai positif.
Misalnya dipilih, Senjata ‘Cakra’ sebuah senjata jenis panah yang diambil dari dunia pewayangan. Senjata ini dianggap senjata yang paling ampuh dan selalu tepat sasaran. Pusaka Cakra ini akan terus melesat dengan cepat dan tidak akan berhenti sebelum tujuan atau sasaran tercapai. Hal ini dapat mencerminkan bahwa Ambalan/ racana tersebut memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam memcapai tujuannnya.
Tata cara penggunaan Pusaka Ambalan/ Racana disesuaikan dengan keinginan dan adat ambalan/ racana dan diatur oleh Ambalan/ racana sendiri, seperti dalam upacara pelantikan atau acara tertentu lainnya.
http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=390&Itemid=78
PUSAKA AMBALAN - RACANA
Di lingkungan Ambalan dan Racana, kelengkapan selain adat istiadat sandi dan kibaran cita masih ada satu lagi yakni yang disebut Pusaka Ambalan/ Racana.
Pusaka Ambalan/ Racana adalah suatu lambang yang diwujudkan dalam bentuk benda, dapat berupa senjata/ pusaka kebanggaan yang bermakna positif, dipilih melalui musyawarah dan memiliki arti kiasan.
Tujuan adanya Pusaka Ambalan/ Racana adalah :
1. Mendorong daya kreatifitas dalam kehidupan sehari-hari bagi para anggotanya.
2. Mendorong semangat dalam dalam berbakti, berlatih dan bekerja.
3. Memiliki jiwa kebanggaan dan kebersamaan sesama anggota.
4. Mendorong untuk bertindak disiplin, patuh dan dapat mencerminkan kehidupan dalam bermasyarakat yang berbudaya dan maju.
Jenis Pusaka ambalan/ racana dapat dipilih berupa : selendang, senjata pelindung, kapak, bambu runcing atau lainnya yang memiliki latar belakang yang bernilai positif.
Misalnya dipilih, Senjata ‘Cakra’ sebuah senjata jenis panah yang diambil dari dunia pewayangan. Senjata ini dianggap senjata yang paling ampuh dan selalu tepat sasaran. Pusaka Cakra ini akan terus melesat dengan cepat dan tidak akan berhenti sebelum tujuan atau sasaran tercapai. Hal ini dapat mencerminkan bahwa Ambalan/ racana tersebut memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam memcapai tujuannnya.
Tata cara penggunaan Pusaka Ambalan/ Racana disesuaikan dengan keinginan dan adat ambalan/ racana dan diatur oleh Ambalan/ racana sendiri, seperti dalam upacara pelantikan atau acara tertentu lainnya.
http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=390&Itemid=78
SANDI AMBALAN
Pengertian.
Sandi Ambalan yaitu karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para pramuka penegak atau pandega di ambalan/ racana.
Cipta, rasa, karsa dan cita-cita terasa bermakna bagi para anggotanya, maka dengan adanya sandi ambalan/ racana dapat menunjukan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari – hari bagi ambalan/ racana tersebut.
Menciptakan sandi :
1. Sandi ambalan/ racana diciptakan oleh penegak/ pandega dan diterima oleh seluruh anggotanya.
2. Penetapan sandi ambalan/ racana dilakukan dalam musyawarah ambalan/ racana.
3. Sandi ambalan/ racana yang telah ditetapkan menjadi milik ambalan/ racana dan ditentukan masa berlakunya.
4. Sandi ambalan/ racana dibaca di depan anggota pada saat diperlukan, antara lain dalam rangkaian upacara pembukaan dan penutupan latihan. Demikian pula sesuai adat istiadat yang telah ditetapkan.
Tulisan Sandi ambalan dapat ditulis dalam selembar kertas saja atau kain yang digulung, dan lainnya sesuai kreatifitas ambalan/ racana tersebut.
Berikut contoh Sandi Ambalan/ Racana :
SANDI AMBALAN/ RACANA
KEHORMATAN ITU SUCI
JAGA DIRI KARENA HARGA DIRI
BERBUDI LUHUR MENOLONG SESAMA
TAK KURANG AMAL KARENA KESUKARAN
SABDA PANDITA RATU
SATU KATA DALAM KEBENARAN
BERKETAPAN HATI SETIAP LANGKAH
PANTANG MENJILAT DAN MENYERAH
WIRA ADHI TARUNA
KSATRIA YANG SOPAN DAN PERWIRA
TAK KENAL STRATA DAN KASTA
MEMAPAH BAGI DUKA TANPA PAMRIH
BERSIAP UNTUK HIDUP DAN MATI DENGAN BAHAGIA
ITULAH KEHENDAK
DAN CITA CITA AMBALAN/ RACANA KITA
SEMOGA TUHAN MERACHMATINYA.
Dengan demikian sandi ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan pedoman kehidupan sehari-hari sebagai pegangan kehidupan di lingkungan di ambalan/ racana tersebut.
Sandi Ambalan yaitu karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para pramuka penegak atau pandega di ambalan/ racana.
Cipta, rasa, karsa dan cita-cita terasa bermakna bagi para anggotanya, maka dengan adanya sandi ambalan/ racana dapat menunjukan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari – hari bagi ambalan/ racana tersebut.
Menciptakan sandi :
1. Sandi ambalan/ racana diciptakan oleh penegak/ pandega dan diterima oleh seluruh anggotanya.
2. Penetapan sandi ambalan/ racana dilakukan dalam musyawarah ambalan/ racana.
3. Sandi ambalan/ racana yang telah ditetapkan menjadi milik ambalan/ racana dan ditentukan masa berlakunya.
4. Sandi ambalan/ racana dibaca di depan anggota pada saat diperlukan, antara lain dalam rangkaian upacara pembukaan dan penutupan latihan. Demikian pula sesuai adat istiadat yang telah ditetapkan.
Tulisan Sandi ambalan dapat ditulis dalam selembar kertas saja atau kain yang digulung, dan lainnya sesuai kreatifitas ambalan/ racana tersebut.
Berikut contoh Sandi Ambalan/ Racana :
SANDI AMBALAN/ RACANA
KEHORMATAN ITU SUCI
JAGA DIRI KARENA HARGA DIRI
BERBUDI LUHUR MENOLONG SESAMA
TAK KURANG AMAL KARENA KESUKARAN
SABDA PANDITA RATU
SATU KATA DALAM KEBENARAN
BERKETAPAN HATI SETIAP LANGKAH
PANTANG MENJILAT DAN MENYERAH
WIRA ADHI TARUNA
KSATRIA YANG SOPAN DAN PERWIRA
TAK KENAL STRATA DAN KASTA
MEMAPAH BAGI DUKA TANPA PAMRIH
BERSIAP UNTUK HIDUP DAN MATI DENGAN BAHAGIA
ITULAH KEHENDAK
DAN CITA CITA AMBALAN/ RACANA KITA
SEMOGA TUHAN MERACHMATINYA.
Dengan demikian sandi ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan pedoman kehidupan sehari-hari sebagai pegangan kehidupan di lingkungan di ambalan/ racana tersebut.
Kamis, 18 November 2010
Budi Pekerti Dalam Organisasi Pramuka
Secara etimologi budi pekerti terdiri dari dua unsur kata, yaitu budi dan pekerti. Budi dalam bahasa sangsekerta berarti kesadaran, budi, pengertian, pikiran dan kecerdasan. Kata pekerti berarti aktualisasi, penampilan, pelaksanaan atau perilaku. Dengan demikian budi pekerti berarti kesadaran yang ditampilkan oleh seseorang dalam berprilaku.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989) istilah budi pekerti diartikan sebagai tingkah laku, perangai, akhlak dan watak. Budi pekerti dalam bahasa Arab disebut dengan akhlak, dalam kosa kata latin dikenal dengan istilah etika dan dalam bahasa Inggris disebut ethics.
Budi pekerti secara operasional merupakan suatu prilaku positif yang dilakukan melalui kebiasaan. Artinya seseorang diajarkan sesuatu yang baik mulai dari masa kecil sampai dewasa melalui latihan-latihan, misalnya cara berpakaian, cara berbicara, cara menyapa dan menghormati orang lain, cara bersikap menghadapi tamu, cara makan dan minum, cara masuk dan keluar rumah dan sebagainya.
Secara umum Budi Pekerti berarti moral dan kelakuan yang baik dalam menjalani kehidupan ini. Budi Pekerti adalah induk dari segala etika ,tatakrama, tata susila, perilaku baik dalam pergaulan , pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Pertama-tama budi pekerti ditanamkan oleh orang tua dan keluarga dirumah, kemudian disekolah, organisasi dan tentu saja oleh masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
Budi Pekerti dalam Pramuka
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
Salah satu tujuan gerakan Pramuka yaitu agar anggotanya menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Budi Pekerti sangat berkaitan erat dengan kepramukaan yang dapat dilihat dari pengertian, tujuan dan segala sesuatu yang ada dalam kegiatan kepramukaan .
Budi Pekerti dapat berperan menjadi landasan relasi dan interksi setiap individu terutama bagi anggota pramuka yang paling baik. Jika dalam kehidupan sehari-hari ditananmkan landasan budi pekerti yang baik maka penyimpangan-penyimpangan dalam kehidupan sehari-hari dapat tercegah.
Budi pekerti pun dapat menjadi dasar atau pilar utama dalam membangun kebersamaan, kesetaraan , dan persamaan hak dalam kehidupan sehari-hari dan dalam bermasyarakat.
Dengan adanya Budi Pekerti dalam kegiatan organisasi gerakan pramuka, maka diharapkan agar seluruh anggota pramuka dapat menjadi individu yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku, tepatnya tidak menyimpang dalam kehidupan social bermasyarakat. Selain itu juga, dengan adanya Budi Pekerti maka anggota pramuka dapat menjadi contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat menyalurkan aspirasi dan bermanfaat secara maksimal dalam kehidupan.
Created by : Devita Sary
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989) istilah budi pekerti diartikan sebagai tingkah laku, perangai, akhlak dan watak. Budi pekerti dalam bahasa Arab disebut dengan akhlak, dalam kosa kata latin dikenal dengan istilah etika dan dalam bahasa Inggris disebut ethics.
Budi pekerti secara operasional merupakan suatu prilaku positif yang dilakukan melalui kebiasaan. Artinya seseorang diajarkan sesuatu yang baik mulai dari masa kecil sampai dewasa melalui latihan-latihan, misalnya cara berpakaian, cara berbicara, cara menyapa dan menghormati orang lain, cara bersikap menghadapi tamu, cara makan dan minum, cara masuk dan keluar rumah dan sebagainya.
Secara umum Budi Pekerti berarti moral dan kelakuan yang baik dalam menjalani kehidupan ini. Budi Pekerti adalah induk dari segala etika ,tatakrama, tata susila, perilaku baik dalam pergaulan , pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Pertama-tama budi pekerti ditanamkan oleh orang tua dan keluarga dirumah, kemudian disekolah, organisasi dan tentu saja oleh masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
Budi Pekerti dalam Pramuka
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
Salah satu tujuan gerakan Pramuka yaitu agar anggotanya menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Budi Pekerti sangat berkaitan erat dengan kepramukaan yang dapat dilihat dari pengertian, tujuan dan segala sesuatu yang ada dalam kegiatan kepramukaan .
Budi Pekerti dapat berperan menjadi landasan relasi dan interksi setiap individu terutama bagi anggota pramuka yang paling baik. Jika dalam kehidupan sehari-hari ditananmkan landasan budi pekerti yang baik maka penyimpangan-penyimpangan dalam kehidupan sehari-hari dapat tercegah.
Budi pekerti pun dapat menjadi dasar atau pilar utama dalam membangun kebersamaan, kesetaraan , dan persamaan hak dalam kehidupan sehari-hari dan dalam bermasyarakat.
Dengan adanya Budi Pekerti dalam kegiatan organisasi gerakan pramuka, maka diharapkan agar seluruh anggota pramuka dapat menjadi individu yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku, tepatnya tidak menyimpang dalam kehidupan social bermasyarakat. Selain itu juga, dengan adanya Budi Pekerti maka anggota pramuka dapat menjadi contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat menyalurkan aspirasi dan bermanfaat secara maksimal dalam kehidupan.
Created by : Devita Sary
The Scout Oath and Law oleh Baden Powell
THE SCOUT’S OATH IN BADEN-POWELL’S SCOUTING FOR BOYS, 1908
“On my honour I promise that—
1. I will do my duty to God and the King.
2.. I will do my best to help others, whatever it costs me.
3.. I know the Scout Law, and will obey it.”
THE SCOUT LAW IN BADEN-POWELL’S SCOUTING FOR BOYS, 1908
1. A Scout’s honour is to be trusted.
2. A Scout is loyal to the King, and to his officers, and to his country, and to his employers.
3. A Scout’s duty is to be useful and to help others.
4. A Scout is a friend to all, and a brother to every other Scout, no matter to what social class the other belongs.
5. A Scout is courteous.
6. A Scout is a friend to animals.
7. A Scout obeys orders of his patrol leader or Scoutmaster without question.
8. A Scout smiles and whistles under all circumstances.
9. A Scout is thrifty.
In describing the process of formulating these guidelines, Baden-Powell explained:
“Now I know that a real red-blooded boy is all for action, ready for adventure. He just hates to be nagged and told ‘You must not do this—you must not do that.’ He wants to know what he can do. So I thought why should we not have our own Law for Scouts, and I jotted down ten things that a fellows needs to do as his regular habit if he is going to be a real man.”
“On my honour I promise that—
1. I will do my duty to God and the King.
2.. I will do my best to help others, whatever it costs me.
3.. I know the Scout Law, and will obey it.”
THE SCOUT LAW IN BADEN-POWELL’S SCOUTING FOR BOYS, 1908
1. A Scout’s honour is to be trusted.
2. A Scout is loyal to the King, and to his officers, and to his country, and to his employers.
3. A Scout’s duty is to be useful and to help others.
4. A Scout is a friend to all, and a brother to every other Scout, no matter to what social class the other belongs.
5. A Scout is courteous.
6. A Scout is a friend to animals.
7. A Scout obeys orders of his patrol leader or Scoutmaster without question.
8. A Scout smiles and whistles under all circumstances.
9. A Scout is thrifty.
In describing the process of formulating these guidelines, Baden-Powell explained:
“Now I know that a real red-blooded boy is all for action, ready for adventure. He just hates to be nagged and told ‘You must not do this—you must not do that.’ He wants to know what he can do. So I thought why should we not have our own Law for Scouts, and I jotted down ten things that a fellows needs to do as his regular habit if he is going to be a real man.”
Langganan:
Postingan (Atom)


